BANGGAI TIMES – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menyampaikan kritik terkait kebijakan anggaran pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia mendesak pemerintah pusat untuk mengambil alih tanggung jawab penuh atas penggajian PPPK melalui skema transfer Dana Alokasi Umum (DAU), alih-alih membebankannya kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam penyampaiannya di hadapan forum Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, politisi demokrat yang pernah berkiprah di komisi yang sama, mengungkapkan bahwa kondisi fiskal di berbagai daerah saat ini sudah dalam tahap yang sangat kritis akibat kebijakan tersebut.
“Ini sudah sampai di leher, Pak, efisiensi kita di semua daerah ini. Berapa banyak daerah di Indonesia ini yang hanya bisa menggaji PPPK itu sampai bulan September? Tidak sampai 12 bulan. Ini sangat rawan,” ujar Gubernur Sulteng Anwar Hafid dengan nada tegas, pada Senin (8/6/2026).
Ia juga menyoroti adanya ketimpangan aturan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, padahal keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Undang-Undang ASN menyatakan yang disebut dengan ASN itu adalah PNS dan PPPK. Pertanyaannya, kenapa PNS gajinya dibayarkan dari pusat, sementara PPPK diberikan beban kepada daerah? Ini yang jadi masalah sebetulnya,” tambahnya.
Mengingat regulasi pengangkatan PPPK ini lahir setelah adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), ia meminta agar regulasi tersebut segera direvisi agar implementasi di lapangan tidak mengorbankan stabilitas keuangan daerah.
Skema DAU
Lebih lanjut, ia menekankan jika pemerintah pusat bersedia mengunci anggaran gaji PPPK di dalam transfer DAU, maka permasalahan ini akan langsung selesai. Daerah pun dipastikan akan mematuhi target efisiensi belanja yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau ini dilakukan Pak, selesai ini Pak. Kami akan berusaha semaksimal mungkin, dan kami semua kepala daerah taat tegak lurus kepada Presiden Prabowo,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut turut mendapat respons dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinirzamy Karyasuda yang mengakui bahwa saat perumusan UU ASN oleh DPR RI dan KemenPAN RB, dampak sistemik dari pembebanan gaji PPPK ke APBD ini belum terantisipasi dengan matang, sehingga diperlukan koreksi kebijakan dalam waktu dekat. *
(Penulis : Naser Kantu)
















