BANGGAI TIMES — Rapat pertemuan mediasi antara masyarakat Desa Siuna, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah perusahaan tambang nikel pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menghadirkan Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Kejaksaan Negeri Banggai, Polresta Banggai, dan Asisten 1 Bupati Banggai, Senin (20/7/2026).
Mediasi ini digelar untuk mencari titik temu atas tuntutan kompensasi warga, keberlanjutan operasional perusahaan, serta pemenuhan kewajiban Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)/Corporate Social Responsibility (CSR) agar tetap selaras dengan regulasi yang berlaku.
Tuntutan Logistik, Uang Debu, dan Sikap Perusahaan
Dalam dinamika pertemuan, konflik mencuat terkait aksi pemalangan dan tuntutan kompensasi tunai atau “uang debu” dari masyarakat Siuna selama beberapa tahun terakhir.
PT Merpati Pratama Sukses melalui Manajer Operasiona Ferdy, menyampaikan bahwa pihak perusahaan dapat memaklumi jika masyarakat melakukan pemalangan terhadap aktivitas kegiatan operasional utama. Namun, mereka memohon dengan sangat agar akses untuk logistik dan kebutuhan pokok lainnya tidak ikut ditutup.
“Kami cuma meminta dan memohon agar logistik operasional di jalan poros bisa dipertimbangkan, bisa dilewatkan, Pak. Karena kami juga butuh makan di dalam,” ujar Ferdy.
Pihak perusahaan juga menekankan bahwa selama ini mereka selalu hadir dan proaktif dalam menghadapi serta menerima keluhan-keluhan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Siuna. Pertemuan antara pihak perusahaan dengan pemerintah desa dan masyarakat tercatat sudah dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali.
Terkait tuntutan ganti rugi, PT Merpati Pratama Sukses menyatakan bahwa mereka masih memberikan nilai kompensasi atas tuntutan masyarakat, meskipun hingga saat ini nominal tersebut belum disepakati secara bersama. Pihak perusahaan menegaskan komitmennya untuk tetap mempertimbangkan tuntutan warga selama hal tersebut dinilai masih dalam batas kewajaran.
Lebih lanjut, perwakilan perusahaan mengimbau masyarakat dan pemerintah desa untuk duduk bersama dan tidak menyamaratakan perlakuan terhadap semua perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Jangan dalam hal ini kita samakan semua karena perusahaan ini kita dapurnya beda-beda, Pak. Kalau Bapak-bapak perlakukan merata semua, ya mungkin salah satu dari perusahaan pasti akan ambil tindakan,” tambahnya.
Bergeser ke Direktur PT. Bumi Persada Surya Pratama (BPSP) menyampaikan bahwa pihak direksi tidak mempermasalahkan nominal atau angka yang dituntut oleh masyarakat, sepanjang seluruh prosesnya berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Pihak BPSP berharap mediasi yang dijembatani oleh pemerintah kabupaten ini dapat menghasilkan kesepakatan yang konkret.
Selanjutnya PT Anugerah Bangun Makmu menjelaskan bahwa perusahaan mengalami pemangkasan kuota produksi (RKAB) dari 1,5 juta ton menjadi 800.000 ton, sehingga operasional perusahaan terhenti. Meskipun berhenti dan tanpa PHK, ABM tetap memohon kelancaran pasokan listrik dan logistik untuk kegiatan operasional kantor serta pemenuhan hak asasi karyawan yang juga terdapat masyarakat lokal.
PT Integra Mining Nusantara berkomitmen merealisasikan tuntutan masyarakat pada tahun 2026, termasuk pemenuhan janji senilai Rp 60 juta dan pelaksanaan program PPM yang sempat tertunda sejak 2020. Namun, PT Integra menolak skema kompensasi yang dipukul rata mengingat luas wilayah dan kapasitas produksi mereka jauh lebih kecil.
Khusus untuk PT Penta Dharma Karsa & Prima Dharma Kasih, perwakilan perusahaan menyatakan tidak memiliki permasalahan dengan masyarakat Desa Siuna, karena telah menunaikan uang kompensasi debu dan bising kepada seluruh warga Siuna.
Kerangka Hukum PPM/CSR dan Penjelasan Penegak Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai M. Akbar yang hadir dalam mediasi menegaskan pentingnya menjaga kesepakatan agar tidak melanggar hukum. APH memperingatkan bahwa pemberian kompensasi secara tunai tanpa mekanisme yang sah sangat rawan dikategorikan sebagai tindak pidana suap jika digunakan sekadar untuk pemenuhan tanggungjawab sosial dan ekonomi masyarakat.
Pemberian kompensasi atas dampak lingkungan (seperti debu) sebagaimana tuntutan warga hanya dapat diberikan jika ada hasil audit forensik lingkungan dari lembaga berwenang.
Kajari Akbar menegaskan tidak akan menandatangani berita acara mediasi yang memuat kesepakatan kompensasi tanpa dasar audit yang jelas.
Regulasi PPM
Dinas ESDM Sulteng menjelaskan bahwa pengalokasian seluruh bantuan kepada masyarakat wajib masuk dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta mengacu pada Blueprint PPM Sulawesi Tengah (Permendagri No. 3/2020 & PP No. 39/2025).
Program dialokasikan untuk 8 bidang utama (pendidikan, kesehatan, realisasi ekonomi, sosial budaya, lingkungan, kelembagaan, infrastruktur, dan UMKM) serta dilarang tumpang tindih dengan APBN/APBD/APBDes.
Dana CSR harus disalurkan melalui proposal, verifikasi, dan kelembagaan resmi agar dapat dipertanggungjawabkan serta tidak melampaui alokasi RKAB perusahaan.
Keputusan Rapat
Sebagai langkah konkret dari mediasi ini yang dipimpin Asisten 1 Bupati Banggai Mudjiono menetapkan beberapa poin item tindakan yang harus ditindaklanjuti oleh para pihak:
- Masyarakat dan Pemdes Desa Siuna diminta mempertimbangkan permohonan pembukaan akses jalan poros untuk pasokan logistik operasional untuk PT. Merpati Pratama Sukses, PT. BPSP, dan PT. ABM, serta mengkaji kembali tuntutan kompensasi agar sesuai batas kewajaran.
- Pemerintah daerah & legislatif untuk menyusun dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) khusus guna mengawasi proses pencairan, pengawasan, serta standar persentase alokasi dana CSR/PPM bagi perusahaan di wilayah tersebut.
- Seluruh bentuk kompensasi lingkungan didasarkan regulasi resmi, serta seluruh bentuk program kemasyarakatan yang dijalankan seluruh perusahaan nikel di Siuna dicatat secara resmi dalam buku keuangan perusahaan dan RKAB demi transparansi hukum. *
(Penulis : Naser Kantu)
















