Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

PN Bitung Raih Penghargaan Peringkat III Penyelesaian Perkara Pidana Tercepat Se-Wilayah PT Manado

×

PN Bitung Raih Penghargaan Peringkat III Penyelesaian Perkara Pidana Tercepat Se-Wilayah PT Manado

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES – PN Bitung meraih penghargaan sebagai peringkat terbaik III dalam kategori Pengadilan Negeri di wilayah Pengadilan Tinggi Manado, Rabu (22/7/2026).

Penghargaan ini diraih atas capaian persentase penyelesaian perkara pidana tercepat untuk periode Januari hingga Juli 2026.

Penyerahan penghargaan bergengsi tersebut dilaksanakan pada hari pertama pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Manado.

Acara yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 22 Juli hingga 24 Juli 2026 ini, dihadiri oleh perwakilan satuan kerja pengadilan dari berbagai daerah di Sulawesi Utara.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Bapak Amin Sutikno, S.H., M.H., sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan efisiensi kinerja yang ditunjukkan oleh jajaran PN Bitung dalam mengelola serta menyelesaikan perkara pidana sepanjang semester pertama tahun 2026.

Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Cita Savitri, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh hakim, pejabat struktural, fungsional, serta seluruh pegawai dan staf di lingkungan PN Bitung.

Baca juga:   Polres Banggai Bangun Gedung Pelayanan Terpadu untuk Permudah Akses Layanan Publik

Menurutnya, penghargaan ini merupakan buah dari kerja keras, komitmen bersama, dan keterpaduan tim yang terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang responsif serta akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan. Kendati demikian, Cita Savitri menegaskan agar seluruh jajaran tidak cepat berpuas diri dengan raihan posisi ketiga ini.

Cita Savitri mendorong seluruh personel untuk menjadikan penghargaan ini sebagai pemantik semangat dan motivasi tambahan agar ke depannya kinerja pelayanan makin ditingkatkan.

Citra Savitri berharap PN Bitung mampu mengoptimalkan ritme kerja sehingga dapat melesat meraih peringkat pertama dalam percepatan penyelesaian perkara pidana pada periode-periode mendatang.

Cita Savitri juga memberikan catatan penting terkait pelaksanaan tugas penanganan perkara. Beliau mengingatkan dengan tegas bahwa percepatan waktu penyelesaian perkara tidak boleh mengorbankan kualitas dan ketelitian hukum.

Baca juga:   Rugikan Negara Rp475 Juta, Kejari Banggai Tahan Satu Tersangka Tipikor Dana Hibah Karang Taruna

Kecepatan proses persidangan dan administrasi harus selalu berjalan seiring dengan kerapian serta kesesuaian pemenuhan hukum acara yang berlaku.

Kepastian hukum, keadilan, dan asas kewajaran harus tetap menjadi fondasi utama. Menurutnya, penanganan perkara yang ideal adalah penanganan yang tidak hanya tanggap dan cepat, tetapi juga tertib administrasi serta patuh pada koridor hukum acara pidana demi menjamin hak-hak para pihak yang berperkara.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan Bimtek Percepatan Penyelesaian Perkara ini, diharapkan aparat penegak hukum di PN Bitung yang hadir dapat menyerap materi dan pengalaman baru untuk semakin memperkuat tata kelola persidangan.

Semangat pembenahan internal ini diharapkan dapat memperkokoh komitmen PN Bitung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung, modern, transparan, dan terpercaya di mata publik.

(Penulis : Giovani)

Example 120x600