BANGGAI TIMES — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memastikan penanganan kasus dugaan penyelundupan bambu laut (Isis hippuris) yang berhasil digagalkan di Pelabuhan Tangkian, Kabupaten Banggai, terus berjalan marathon. Penyidik saat ini tengah menyelesaikan tahap akhir pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Rizal Irawan mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini, tim penyidik berfokus melengkapi beberapa petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.
“Perkara masih berjalan dan sudah menetapkan tersangka. Tinggal melengkapi beberapa petunjuk jaksa, insyaallah dalam 1 sampai 2 minggu ini dilakukan pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti),” ujar Perwira Tinggi yang pernah menjabat Baintelkam penugasan Kementerian Lingkungan Hidup, ini.
Hanya saja, Kapolda tidak menyebutkan inisial tersangka serta berapa banyak tersangka yang ditetapkan.

Sebelumnya, aksi penyelundupan biota laut yang dilindungi ini berhasil dibongkar berkat sinergi Satpolairud Polda Sulteng, TNI AL. Petugas gabungan sukses mendeteksi modus operandi pelaku yang mencoba mengelabuhi pemeriksaan petugas pelabuhan.
Dalam operasi penggerebekan di Pelabuhan Tangkian, petugas mengamankan satu unit kontainer berisi muatan bambu laut yang diduga milik seorang pengusaha berinisial H.U. Seluruh barang bukti tersebut kini telah disita resmi oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses peradilan.
Penjelasan Kapolda Sulteng ini menjadi publikasi resmi kepolisian, padahal perkara ini telah berjalan beberapa bulan sejak penangkapan oleh Direktorat Polairut Polda Sulawesi Tengah bersama aparat TNI dan petugas PSDKP Kemeterian Kelautan dan Perikanan sebagaimana pemberitaan Banggai Times edisi 19 Mei 2026.
Dalam pemberitaan tersebut, Satpolairud Polda Sulteng, petugas PSDKP dan personel TNI-AL berhasil mengamankan sebuah petikemas milik pelayaran MERATUS dengan nomor kontainer MRTU 2125352 22G1.
Hasilnya mengejutkan: di dalam ruang gelap petikemas tersebut, ditemukan tumpukan Bambu Laut, biota laut langka yang dilindungi ketat oleh hukum internasional dan nasional karena perannya yang vital bagi ekosistem bawah air.
Berdasarkan pemeriksaan manifes awal di lapangan, seluruh muatan selundupan tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial H.U. *















