BANGGAITIMES.ID – Pelimpahan Kewenangan ke pemerintah kecamatan oleh Pemda Kabupaten Banggai dalam bentuk alokasi anggaran Rp.5 Miliar tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Contohnya seperti yang terdapat pada Pemerintah Kecamatan Pagimana, dari total Rp.5 Miliar, Pemerintah Kecamatan Pagimana terlihat minim mengalokasikan untuk pemberdayaan masyarakat.
Dari hasil olah data Banggai Times di RUP Pemerintah Kecamatan Pagimana, dengan waktu server 23 Juni 2024 Pukul 01.00, tercatat hanya terdapat 18 kegiatan dengan metode penyedia untuk pemberdayaan dengan nilai anggaran mencapai Rp1.351.824.700., sedangkan untuk swakelola mencakup 13 kegiatan dengan nilai anggaran Rp38.750.000., sehingga total alokasi anggaran untuk pemberdayaan senilai Rp1.390.574.700.
Sisanya Rp3.609.425.300., dialokasikan pemerintah kecamatan Pagimana untuk kegiatan operasional kantor dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan.
Banggai Times mencatat anggaran Rp.5M, banyak terdistribusi pada 28 kegiatan dengan metode swakelola terkait urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan, namun tidak dijabarkan lebih jauh spesifikasi kegiatan tersebut.
Sebagai perbandingan, pada Kecamatan Moilong, disebutkan urusan pelimpahan kewenangan, salah satu kegiatannya adalah pembangunan drainase Desa Bumiharjo.
Jika melihat data pembanding yang tersedia, alokasi anggaran Rp.5 Miliar Kecamatan Pagimana lebih berfokus pada pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur.
Untuk diketahui, praktik perencanaan anggaran seperti ini tidak sesuai dengan arahan Bupati Banggai Ir. H. Amirudin yang pada berbagai kesempatan meminta kepada pemerintah kecamatan untuk mengoptimalkan sasaran anggaran Rp.5 Miliar pada sektor pemberdayaan masyarakat sehingga tujuan utama dari pelimpahan wewenang ini memberikan manfaat sebesar-besarnya yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Camat Pagimana Wahyudin Sangkota saat dikonfirmasi, tidak merespon pesan whatsapp yang dikirimkan. *