Scroll untuk baca artikel
Jmsi
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pendidikan dan Budaya

Banggai Dikepung Asap Karhutla, Disdikbud Alihkan KBM Sekolah ke Daring

×

Banggai Dikepung Asap Karhutla, Disdikbud Alihkan KBM Sekolah ke Daring

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai mengambil langkah cepat tanggap dalam mengantisipasi dampak buruk penyebaran asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang mengakibatkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) masuk dalam kategori tidak sehat.

Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi yang digelar di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai pada Kamis (15/10/2026), Bupati Banggai Amirudin menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/141/2026 tentang Himbauan Kewaspadaan Terhadap Dampak Penyebaran Asap di Wilayah Kabupaten Banggai.

Sejalan dengan arahan Bupati tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai Syafrudin Hinelo turut mengeluarkan Surat Instruksi Nomor: 100.3.4.2/2918/Sekretariat guna melindungi keselamatan dan kesehatan para peserta didik dari ancaman penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).

Instruksi Lengkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

​Dalam surat instruksi tersebut, Kadisdikbud Banggai menetapkan poin-poin instruksi secara menyeluruh yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Banggai serta Orang Tua/Wali Murid:

​1. Bagi Kepala Satuan Pendidikan:

  • ​Pengalihan Pembelajaran: Terhitung mulai Jumat, 16 Oktober 2026 sampai dengan Selasa, 20 Oktober 2026, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka di sekolah DITIADAKAN (Diliburkan) dan DIALIHKAN menjadi Pembelajaran Jarak Jauh / Daring.
  • ​Panduan Daring: KBM daring dilaksanakan sesuai dengan panduan dan arahan dari masing-masing Kepala Satuan Pendidikan.
  • ​Imbauan Tetap di Rumah: Mengimbau seluruh siswa untuk tetap berada di dalam rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah.
  • ​Kewajiban Masker: Mewajibkan siswa menggunakan masker sesuai standar kesehatan apabila terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah.
  • ​Pemantauan Kesehatan: Melakukan pemantauan kesehatan siswa secara rutin melalui wali kelas masing-masing.
  • ​Penundaan Ekstrakurikuler: Menunda seluruh Kegiatan Ekstrakurikuler yang telah dijadwalkan.
Baca juga:   Diluncurkan Presiden Prabowo Subianto, Disdikbud Banggai Terima 586 PID

​2. Bagi Orang Tua / Wali Murid:

  • ​Pengawasan Anak: Mengawasi anak agar tidak bermain di luar rumah saat libur sementara waktu.
  • ​Pemeriksaan Kesehatan Dini: Segera memeriksakan kesehatan anak ke layanan kesehatan terdekat jika mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas, demam, dan sakit tenggorokan.
  • ​Pencegahan Pembakaran: Menghindari aktivitas pembakaran sampah atau lahan yang dapat memperburuk penyebaran asap.

​3. Informasi Pengumuman Lanjutan:

  • ​Informasi terkait jadwal kembali masuk sekolah secara tatap muka akan diberitahukan selanjutnya oleh Disdikbud Kabupaten Banggai.

​Himbauan Kewaspadaan Bagi Masyarakat Luas

​Selain sektor pendidikan, Surat Edaran Bupati Banggai juga menegaskan beberapa poin kewaspadaan bagi seluruh elemen masyarakat:

Mengingat peserta didik termasuk dalam kelompok rentan paparan asap pekat, Pemkab Banggai menginstruksikan pengalihan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dari tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (Daring).

Berdasarkan instruksi Kadisdikbud Banggai, Syafrudin Hinelo, S.STP., M.Si., pengalihan KBM daring ini berlaku efektif mulai Jumat, 16 Oktober 2026 sampai dengan Selasa, 20 Oktober 2026 untuk jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP se-Kabupaten Banggai. Penyesuaian KBM daring ini juga berlaku bagi satuan pendidikan di bawah naungan UPT Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Sulawesi Tengah serta Kementerian Agama Kabupaten Banggai.

Baca juga:   Sambut Ramadhan 2026, Disdikbud Banggai Sesuaikan Jam Belajar dan Libur PAUD, SD, dan SMP

Selama masa belajar dari rumah, seluruh kegiatan ekstrakurikuler ditiadakan sementara, dan para siswa diimbau untuk tidak beraktivitas di luar rumah.

Poin Imbauan dan Instruksi Bagi Masyarakat Luas

Dalam Surat Edaran Bupati Banggai, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi sejumlah poin keselamatan berikut:

  • Keselamatan Berkendara dan Pelayaran: Pengendara diminta mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman, dan menyalakan lampu utama saat jarak pandang berkurang akibat asap. Para nelayan juga diimbau menunda keberangkatan apabila kondisi cuaca dan jarak pandang dinilai tidak aman.
  • Penggunaan Masker Perlindungan: Masyarakat diwajibkan memakai masker yang mampu menyaring partikel halus (seperti masker N95 atau setara) saat terpaksa beraktivitas di luar ruangan.
  • Perlindungan Kelompok Rentan: Mengurangi aktivitas luar ruangan, terutama bagi bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, lansia, dan warga dengan riwayat penyakit tertentu.
  • Penanganan Kesehatan: Warga yang mengalami keluhan seperti sesak napas, batuk memburuk, atau iritasi mata diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
  • Larangan Pembakaran Lahan: Masyarakat dilarang keras melakukan pembakaran lahan, hutan, berkebun, maupun membakar sampah sembarangan yang dapat memperburuk kondisi pencemaran udara. Warga diminta segera melaporkan ke aparat setempat jika menemukan aktivitas pembakaran lahan.

Pemerintah daerah melalui para camat, lurah, dan kepala desa diinstruksikan untuk menyebarluaskan imbauan ini serta terus berkoordinasi dengan instansi terkait hingga kondisi kualitas udara kembali normal dan aman bagi masyarakat. *

(Penulis : Naser Kantu)

Example 120x600