BANGGAITIMES.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
Keputusan pemberhentian ini berdasarkan sidang pleno pembacaan keputusan atas Perkara Nomor : 90-PKE-DKPP/V/2024, pada Rabu (03/07/2024).
Sebanyak 6 Anggota DKPP menilai Hasyim Asy’ari selaku teradu dalam perkara tersebut, terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
Hasyim terbukti melakukan perbuatan asusila kepada salah satu penyelenggara PPLN, wanita berinisal CAT sebagai pihak pengadu dalam perkara tersebut.
Selama persidangan, terungkap fakta bahwa saat pelaksanaan Bimtek PPLN di Den Haag, pada tanggal 2-7 Oktober 2023, pada malam hari tanggal 03 Oktober 2023, Hasyim menghubungi teradu untuk datang ke kamarnya di Hotel Van Der Valk.
Dalam perbincangan di kamar hotel, Hasyim memaksa teradu untuk melakukan hubungan badan.
“Setelah kejadian tersebut, seminggu kemudian teradu mengatakan mengalami gangguan kesehatan fisik,” ucap salah satu anggota DKPP, Dewi Ratna Petalolo saat membacakan putusan.
Selain itu, DKPP RI juga menyatakan Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara dalam perkara ini.
Berikut keputusan DKPP RI atas perkara pelanggaran kode etik yang di lakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari :
- 1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya
- 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan
- 3. Presiden RI untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan
- 4. Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksnaan keputusan ini
Dalam perkara ini, DKPP RI telah melaksanakan sidang pleno pertama tanggal 11 Juni 2024, pleno ke 2 tanggal 12 Juni 2024, dan sidang kode etik terbuka untuk umum pada tanggal 03 Juli 2024.