Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
NASIONAL

Berbuat Asusila, DKPP Berhentikan Hasyim Asy’ari Dari Jabatan Ketua KPU

×

Berbuat Asusila, DKPP Berhentikan Hasyim Asy’ari Dari Jabatan Ketua KPU

Sebarkan artikel ini
Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan keputusan pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI, Rabu (03/07/2024). (Foto : Youtube DKPP RI)
Example 468x60

BANGGAITIMES.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

Keputusan pemberhentian ini berdasarkan sidang pleno pembacaan keputusan atas Perkara Nomor : 90-PKE-DKPP/V/2024, pada Rabu (03/07/2024).

Sebanyak 6 Anggota DKPP menilai Hasyim Asy’ari selaku teradu dalam perkara tersebut, terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

Hasyim terbukti melakukan perbuatan asusila kepada salah satu penyelenggara PPLN, wanita berinisal CAT sebagai pihak pengadu dalam perkara tersebut.

Selama persidangan, terungkap fakta bahwa saat pelaksanaan Bimtek PPLN di Den Haag, pada tanggal 2-7 Oktober 2023, pada malam hari tanggal 03 Oktober 2023, Hasyim menghubungi teradu untuk datang ke kamarnya di Hotel Van Der Valk.

Baca juga:   Pertamina EP Donggi Matindok Field Gelar Temu Media Dihadiri Puluhan Jurnalis

Dalam perbincangan di kamar hotel, Hasyim memaksa teradu untuk melakukan hubungan badan.

“Setelah kejadian tersebut, seminggu kemudian teradu mengatakan mengalami gangguan kesehatan fisik,” ucap salah satu anggota DKPP, Dewi Ratna Petalolo saat membacakan putusan.

Selain itu, DKPP RI juga menyatakan Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatan,  wewenang, dan fasilitas negara dalam perkara ini.

Berikut keputusan DKPP RI atas perkara pelanggaran kode etik yang di lakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari :

Baca juga:   Anggota Komisi VII DPR RI Beniyanto Tamoreka Dorong Promosi dan Hilirisasi Industri Persepatuan Lokal
  • 1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya
  • 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan
  • 3. Presiden RI untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan
  • 4. Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksnaan keputusan ini

Dalam perkara ini, DKPP RI telah melaksanakan sidang pleno pertama tanggal 11 Juni 2024, pleno ke 2 tanggal 12 Juni 2024, dan sidang kode etik terbuka untuk umum pada tanggal 03 Juli 2024.

Example 300250
Example 120x600