Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
PEMDA BANGGAI

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Jasa Honorarium Senilai Rp. 732 Juta di APBD Banggai Tahun 2022

×

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Jasa Honorarium Senilai Rp. 732 Juta di APBD Banggai Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Luwuk, BANGGAI TIMES – BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan adanya kelebihan pembayaran atas belanja honorarium pada Tahun Anggaran 2022 di Pemerintah Kabupaten Banggai.

Berdasarkan dokumen LHP yang dihimpun wartawan, temuan senilai Rp. 732 Juta ini meliputi 3 belanja, yakni :

1. Honorarium narasumber dan tim pelaksana kegiatan yang melebihi standar satuan biaya yang berlaku sebesar Rp. 81.070.000., di 2 OPD.

Baca juga:   Terpusat di Surabaya. Bupati Banggai Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

2. Honorarium tim pelaksana kegiatan yang melampaui ketentuan keanggotaan yang dapat dibayarkan honorarium, senilai Rp. 226.585.000., terdapat di 3 OPD.

3. Honorarium sekretariat tim pelaksana kegiatan yang tarif dan jumlah anggota sekretariat yang melebihi standar harga satuan, senilai Rp. 424.497.000., terdapat di 4 OPD.

Baca juga:   Minus BBM dan Gas, Harga Hingga Stok Kebutuhan Pokok di Banggai Terpantau Normal dan Aman Jelang Ramadhan

Hal tersebut disebabkan karena Keputusan Bupati Banggai yang mengatur besaran satuan biaya honorarium dan jasa di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Banggai belum sepenuhnya memedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020, serta kurangnya pemahaman perangkat daerah pelaksana kegiatan atas ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020. *

Example 300250
Example 120x600