Luwuk, BANGGAI TIMES – BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan adanya kelebihan pembayaran atas belanja honorarium pada Tahun Anggaran 2022 di Pemerintah Kabupaten Banggai.
Berdasarkan dokumen LHP yang dihimpun wartawan, temuan senilai Rp. 732 Juta ini meliputi 3 belanja, yakni :
1. Honorarium narasumber dan tim pelaksana kegiatan yang melebihi standar satuan biaya yang berlaku sebesar Rp. 81.070.000., di 2 OPD.
2. Honorarium tim pelaksana kegiatan yang melampaui ketentuan keanggotaan yang dapat dibayarkan honorarium, senilai Rp. 226.585.000., terdapat di 3 OPD.
3. Honorarium sekretariat tim pelaksana kegiatan yang tarif dan jumlah anggota sekretariat yang melebihi standar harga satuan, senilai Rp. 424.497.000., terdapat di 4 OPD.
Hal tersebut disebabkan karena Keputusan Bupati Banggai yang mengatur besaran satuan biaya honorarium dan jasa di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Banggai belum sepenuhnya memedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020, serta kurangnya pemahaman perangkat daerah pelaksana kegiatan atas ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020. *