BANGGAI TIMES – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media online mengenai alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
BPKAD Banggai menjelaskan bahwa persentase belanja pegawai dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2026 tercatat sebesar 38,96 persen. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 2,04 persen dibandingkan APBD Murni TA 2026 yang sebesar 36,92 persen.
Kenaikan tersebut terjadi di tengah upaya efisiensi anggaran daerah guna merespons keterbatasan kapasitas fiskal sekaligus memastikan kebutuhan prioritas tetap terpenuhi. Selain itu, belanja pegawai merupakan komponen krusial yang mencakup pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tingginya porsi belanja pegawai di atas batasan 30 persen menjadi tantangan bagi banyak pemerintah daerah di Indonesia seiring penataan tenaga non-ASN. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, porsi belanja pegawai di luar tunjangan guru dari TKD ditargetkan paling tinggi 30 persen dari total APBD.
Namun demikian, pemerintah pusat bersama DPR telah menyepakati penundaan penerapan kewajiban batas maksimal belanja pegawai 30 persen dan alokasi belanja infrastruktur 40 persen dari ketentuan awal TA 2027. Penundaan ini memberikan ruang penyesuaian bagi pemda agar pengelolaan struktur belanja berjalan terencana tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kewajiban terhadap aparatur.
Pemerintah Kabupaten Banggai berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi komposisi belanja, memperkuat efisiensi, dan mengoptimalkan alokasi anggaran sesuai prioritas serta kemampuan keuangan daerah demi menjaga keseimbangan fiskal. *

















