Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemda Banggai

Bupati Amirudin Upayakan Percepatan Penetapan HKI Usulan Pelaku Usaha di Banggai

×

Bupati Amirudin Upayakan Percepatan Penetapan HKI Usulan Pelaku Usaha di Banggai

Sebarkan artikel ini
Bupati Banggai Amirudin bersama Kepala BRIDA Banggai menghadiri undangan KemenkumHAM RI, Selasa (30/01/2024). (Foto : DKISP Banggai)
Example 468x60

Banggaitimes.id – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin., MM., AIFO menghadiri undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah di Jakarta, pada Senin (29/1/2024).

Kegiatan Rapat Koordinasi dan Fasilitasi HKI pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia merupakan tindaklanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tentang Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Banggai.

Example 300x600

Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin., MM., AIFO diterima langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Anggoro Dasananto, SH  yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Herlina, S.Sos., SH dan jajarannya diruang rapat Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.

Anggoro Dasanto, menyampaikan selamat datang dan ucapan terimakasih Kepada Bupati Banggai yang telah berkontribusi dan membantu kerja-kerja Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya terhadap upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Banggai.

Baca juga:   Bupati Banggai Percayakan Dewa Supatriagama dan Hasan Baswan Jadi Plt Kepala Dinas PUPR dan Dinas PMD

“kedepannya kami juga berharap bahwa pendaftaran HKI di Kabupaten Banggai bukan hanya sebatas merek dan hak cipta saja tetapi bagaimana Pemerintah Daerah juga dapat mendaftarkan Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal” ucap, Anggoro. 

Lebih lanjut, Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, melaporkan kepada Direktur Hak Cipta dan Desain Industri 

“Bahwa Kabupaten Banggai sangat responsive terhadap HKI dan merupakan Satu-Satu nya Kabupaten di Sulawesi Tengah yang menganggarkan Biaya Fasilitasi HKI didalam APBD nya” 

“untuk meningkatkan kapasitas Agen Kekayaan Intelektual, kami juga melaporkan bahwa beberapa hari kedepan, kami akan melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas Agen Layanan Kekayaan Intelektual Kabupaten Banggai yang terdiri dari ASN Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai” tutur Herlina. 

Baca juga:   Tahun Depan Pelimpahan Kewenangan Kecamatan Gunakan Indikator Pembagi

Pada kesempatan yang sama, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin., MM., AIFO juga menyampaikan terimaksih dan apresiasi Kepada Direktur Hak Cipta dan Desain Industri serta Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah atas perhatian dan Kerjasama yang baik selama ini.

Lebih lanjut Bupati juga menyampaikan permohonan percepatan penerbitan sertifikat Hak Merk Dagang yang telah diusulkan sejak tahun 2023 kemarin.

“Mohon Bantuannya Pak Direktur untuk mempercepat proses penerbitan Merk Dagang yang telah diusulkan pada tahun kemarin, ada 29 usulan merek dagang yang belum diterbitkan sertifikat mereknya dari Kementerian Hukum dan HAM RI, ini menjadi bagian penting khususnya untuk UMKM di Kabupaten Banggai agar dapat mengembangkan usahanya dan adanya kepastian hukum merek yang digunakan sehingga kedepannya tidak terjadi gugatan terhadap merek yang mereka gunakan seperti banyak kasus yang terjadi akhir-akhir ini” jelas Amirudin.

Example 300250
Example 120x600