BANGGAI TIMES, Luwuk – Pemerintah Kabupaten Banggai terus mendorong percepatan belanja anggaran daerah.
Pada 7 Juli 2025, Bupati Banggai resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah, sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kasubag Pengadaan BPBJ Setda Kabupaten Banggai, Ikhsan Halid menyebutkan, salah satu poin penting dalam regulasi terbaru tersebut adalah peningkatan batas nilai pengadaan langsung (PL) untuk pekerjaan konstruksi dari sebelumnya Rp200 juta menjadi maksimal Rp400 juta.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan di daerah serta mendorong keterlibatan pelaku usaha lokal,” ucapnya, Kamis (10/7/2025).
Menindaklanjuti SE Bupati tersebut, ia mengatakan, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ramli Tongko, juga telah mengeluarkan Surat Dinas Biasa (SDB) yang mengatur teknis pelaksanaan pengadaan langsung pekerjaan konstruksi hingga Rp400 juta, tertanggal 8 Juli 2025.
Ikhsan menyampaikan terdapat enam poin penting yang wajib diperhatikan oleh Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen
untuk dapat melaksanakan proses PL Rp400juta, sebagai berikut :
1. Melakukan review RUP paket pekerjaan konstruksi sampa dengan 400jt;
2. melakukan revisi SK kewenangan Pejabat Pengadaan dengan mempedomani Perpres 46 Tahun 2025;
3. Mempedomani SE SEKDA terkait SDP PL 2025;
4. Proses pengadaan langsung dilakukan melalui aplikasi SPSE;
5. Syarat penyedia yang ditunjuk menjadi calon penyedia yang sudah berdiri lebih dari 3 tahun wajib memiliki pengalaman serta berkinerja baik yang dinilai oleh PPK dalam aplikasi SiKAP.
6. Hal-hal yang belum jelas dapat berkoordinasi dengan BPBJ Banggai.
“Aplikasi SPSE telah siap untuk untuk pelaksanaan Pengadaan Langsung sampai dengan Rp400 juta,” ujarnya. *