Banggatimes.id – Mulai Tahun 2024, Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai tidak lagi melakukan pemungutan retribusi terminal.
Kepala Dishub Banggai Farid Hasbullah Karim menjelaskan, penghapusan retribusi terminal berdasarkan pada aturan yang telah dibuat Pemda Banggai.
“Sudah ada Perdanya, tahun ini kami tidak lagi memungut retribusi disemua terminal dalam wilayah Kabupaten Banggai,” ucapnya.
Meskipun begitu, mantan Kabag Hukum Setda Banggai yang mendapatkam promosi jabatan ini, mengatakan petugas Dishub tetap ditempatkan disetiap terminal untuk melakukan pengawasan.
Penghapusan retribusi, kata dia, hanya berlaku untuk terminal.
“Yang lain tetap jalan retribusinya, seperti retribusi di pasar simpong dan pelabuhan,” tutupnya. *