Example floating
Example floating
Example 728x250
Luwuk Kota Adipura

Dishub Banggai Hapus Retribusi Terminal

×

Dishub Banggai Hapus Retribusi Terminal

Sebarkan artikel ini
Farid Hasbullah Karim
Example 468x60

Banggatimes.id – Mulai Tahun 2024, Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai tidak lagi melakukan pemungutan retribusi terminal.

Kepala Dishub Banggai Farid Hasbullah Karim menjelaskan, penghapusan retribusi terminal berdasarkan pada aturan yang telah dibuat Pemda Banggai.

Baca juga:   Gugur Menjaga Kedaulatan NKRI, Jenazah Briptu Anumerta Alfandi Steve Karamoy Disambut Kapolres Banggai

“Sudah ada Perdanya, tahun ini kami tidak lagi memungut retribusi disemua terminal dalam wilayah Kabupaten Banggai,” ucapnya.

Meskipun begitu, mantan Kabag Hukum Setda Banggai yang mendapatkam promosi jabatan ini, mengatakan petugas Dishub tetap ditempatkan disetiap terminal untuk melakukan pengawasan.

Baca juga:   Masyarakat Minangandala ke Luwuk, Minta Ijin PT.Empros Dicabut

Penghapusan retribusi, kata dia, hanya berlaku untuk terminal.

“Yang lain tetap jalan retribusinya, seperti retribusi di pasar simpong dan pelabuhan,” tutupnya. *

Example 120x600