Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Luwuk Kota Adipura

Dishub Banggai Hapus Retribusi Terminal

×

Dishub Banggai Hapus Retribusi Terminal

Sebarkan artikel ini
Farid Hasbullah Karim
HUT Banggai Times
Example 468x60

Banggatimes.id – Mulai Tahun 2024, Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai tidak lagi melakukan pemungutan retribusi terminal.

Kepala Dishub Banggai Farid Hasbullah Karim menjelaskan, penghapusan retribusi terminal berdasarkan pada aturan yang telah dibuat Pemda Banggai.

HUT Banggai TimesHUT Banggai Times

“Sudah ada Perdanya, tahun ini kami tidak lagi memungut retribusi disemua terminal dalam wilayah Kabupaten Banggai,” ucapnya.

Baca juga:   Arsitek dari Tiga Kabupaten Ikuti Penataran Kode Etik IAI Sulteng di Luwuk

Meskipun begitu, mantan Kabag Hukum Setda Banggai yang mendapatkam promosi jabatan ini, mengatakan petugas Dishub tetap ditempatkan disetiap terminal untuk melakukan pengawasan.

Baca juga:   Berlayar Tanpa Izin, Ini Daftar Korban Kapal Maryam Indah Terbakar di Perairan Luwuk 

Penghapusan retribusi, kata dia, hanya berlaku untuk terminal.

“Yang lain tetap jalan retribusinya, seperti retribusi di pasar simpong dan pelabuhan,” tutupnya. *

Example 120x600