Scroll untuk baca artikel
Jmsi
Example floating
Example floating
Example 728x250
PEMDA BANGGAI

Dorong Pengadaan Transparan, BPBJ Banggai Perkuat Pemanfaatan E-Katalog Lewat Sosialisasi Aturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

×

Dorong Pengadaan Transparan, BPBJ Banggai Perkuat Pemanfaatan E-Katalog Lewat Sosialisasi Aturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES — Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Banggai menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2026. Langkah ini menjadi ikhtiar strategis dalam memperkuat tata kelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang profesional, transparan, dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, SP., MP., MM., Sekda Banggai Ramli Tongko, Kepala BPBJ Banggai Ikhsan Halid, dan seluruh kepala OPD serta camat-camat, tersebut mengusung tema “Mewujudkan Penyelenggaraan Katalog Elektronik yang Lebih Mudah, Cepat, Transparan, dan Akuntabel”. Kehadiran Bupati menjadi penegas komitmen pimpinan daerah terhadap penguatan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pada Selasa (13/10/2026).

Dalam arahannya, Bupati Amirudin mengapresiasi BPBJ Setda Banggai yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Bupati menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kualitas pengadaan akan sangat memengaruhi kualitas pelayanan publik, efektivitas penggunaan anggaran, serta keberhasilan program pembangunan.”Oleh karena itu, setiap proses pengadaan harus dilaksanakan secara profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Amirudin menjelaskan bahwa dalam perkembangan teknologi saat ini, katalog elektronik menjadi salah satu instrumen penting untuk mewujudkan proses pengadaan yang lebih modern dan efisien. Melalui sistem elektronik, proses pemilihan produk, perbandingan harga, dan transaksi pengadaan diharapkan dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:   Percepat Perwujudan Asta Cita, Bupati Banggai Buka Monev Program Sekolah Rakyat

Namun demikian, pemanfaatan teknologi saja tidak cukup. Dibutuhkan sumber daya manusia yang memahami regulasi, memiliki kompetensi, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap tahapan pengadaan.

“Karena itu, saya berharap sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 ini tidak hanya menjadi kegiatan untuk memahami aturan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi kita untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang semakin baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ada empat penekanan penting yang disampaikan :Pertama, pahami dan laksanakan ketentuan yang berlaku. Seluruh pejabat dan pelaksana pengadaan harus memahami perubahan maupun ketentuan teknis yang relevan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas.

Kedua, utamakan transparansi dan akuntabilitas. Setiap keputusan pengadaan harus memiliki dasar yang jelas, didukung dokumen yang lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Ketiga, tingkatkan efisiensi dan kualitas belanja daerah. Pengadaan bukan sekadar menyelesaikan proses pembelian, tetapi memastikan bahwa barang dan jasa yang diperoleh sesuai kebutuhan, memiliki kualitas yang baik, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Banggai.

Keempat, jaga integritas dan hindari penyimpangan. Seluruh aparatur diingatkan agar menjauhi praktik korupsi, kolusi, nepotisme, konflik kepentingan, serta segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.”Kita harus membangun budaya kerja yang profesional, jujur, dan berorientasi pada hasil. Jangan sampai pengadaan yang seharusnya mendukung pembangunan justru menimbulkan persoalan akibat ketidakpatuhan terhadap aturan,” tegas Bupati Amirudin.

Baca juga:   Adopsi Open Stage ala GWK Bali, RTH Lalong Bakal Disulap Jadi Pusat Teater Seni dan Budaya

Kepada seluruh peserta, diharapkan mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, dan memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan terkait berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, khususnya melalui katalog elektronik.Kepada BPBJ Setda Banggai, diminta agar pembinaan dan pendampingan kepada perangkat daerah terus ditingkatkan, sehingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai semakin tertib, efektif, transparan, dan sesuai ketentuan.

Kepada para narasumber, diharapkan materi disampaikan sejelas dan sepraktis mungkin sehingga dapat dipahami serta diterapkan langsung oleh para peserta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.”Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BPBJ Banggai Ikhsan Halid menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif bagi para pejabat pembuat komitmen dan penyedia barang/jasa terkait mekanisme Katalog Elektronik (E-Katalog). Pemanfaatan E-Katalog secara optimal diyakini mampu memangkas birokrasi yang berbelit, mempercepat penyerapan anggaran, serta menutup ruang terjadinya penyimpangan.

Example 120x600