Luwuk, BANGGAI TIMES – Sejak dilaporkan Tanggal 23 Oktober 2023, kasus dugaan pengancaman penikaman terhadap Anggota AJI Helmi Liana, terus berproses di Polres Banggai.
Kasatreskrim Polres Banggai Iptu. Tio Tondy saat diwawancara, Selasa (15/11/2023) mengatakan laporan tersebut masih ditangani pihak penyidik.
“Masih dalam penanganan,” ucapnya singkat.
Diketahui, laporan ini bermula saat wartawan Metro Luwuk itu, melakukan liputan terkait dugaan reklamasi pantai di salah satu desa di Kecamatan Nambo.
Helmi yang saat itu mengambil dokumentasi mendapatkan perlakuan kasar, dihalangi, hingga diancam dibunuh dari pria tak dikenal yang mendatangi helmi, pada Jumat (20/10/2023).
Akibat perlakuan ini, Helmi telah membuka aduan ke Polres Banggai pada Senin, (23/10/2023), dengan Nomor : STTLP/534/X/2023/Sulteng/Res-Bgi. *