BANGGAI TIMES – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melanjutkan pemeriksaan sejumlah pihak dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perkebunan sawit di Kabupaten Banggai.
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan langsung terhadap Direktur PT. KLS. Selain itu, ada Asisten Direktur.
“Hari ini ada 2 yg dimintai keterangan FM (Asisten Direktur) dan R (Direktur PT KLS),” ucap Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan, pada Banggai Times, Kamis (13/03/2025).
Sebelumnya Kejati Sulteng juga telah memeriksa 16 Saksi terkait dugaan Tipikor Perkebunan Sawit di Kabupaten Banggai yang menyeret PT. KLS Ke 16 saksi yang diminta keterangan adalah :
- MN (Plt. Kadis Kehutanan Prov Sulteng)
- WRL (Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tataa Lingkungan Wilayah Xvi Palu)
- RJD (Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dinas Dpmptsp Provinsi Sulteng 2020 Sampai Sekarang)
- CL (Kades Singkoyo)
- AW (Kadus IV Agro Estate Singkoyo)
- NM (Ketua Adat Suku Taa)
- I MB (Sekcam Batui Selatan 2016-2018)
- BN (Analis BKSDA Sulteng)
- IA (Camat Moilong)
- IM (Kasi Penetapan Hak Dan Pendaftaran Bpn Kab. Banggai)
- JAA (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Banggai)
- YLK (Kadis DPMPTSP Kabupaten Banggai)
- IK (KPP Pratama Banggai)
- NS (Kabid Pengendalian Dan Penanganan Sengketa BPN Provinsi Sulawesi Tengah)
- SUT (Kabid Produksi Dan Perlindungan Tanaman Perkebunan Pada Dinas Perkebunan Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah)
- KBN (Kepala Seksi Penataan Dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Banggai.
Permintaan keterangan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan beroperasinya PT. KLS dalam kawasan hutan dan kawasan Suaka Margasatwa Bakiriang tanpa izin yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. *