BANGGAI TIMES – Divisi Hukum (Divkum) Polri menyelenggarakan kegiatan Lokakarya T.A. 2026 dengan tema sentral “Transformasi Paradigma Pemidanaan Berdasarkan KUHP-KUHAP Nasional dari Perspektif Pemenuhan Keadilan dan Hak Asasi Manusia”.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho S.IK., S.H., M.H., berlangsung di Ballroom Grand Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa, 14 April 2026.
Lokakarya ini menjadi forum strategis bagi jajaran Polri untuk mendalami perubahan signifikan dalam hukum pidana Indonesia, menyusul diberlakukannya KUHP Nasional.
Fokus utama diskusi diarahkan pada pergeseran paradigma hukum yang kini lebih mengedepankan aspek keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Peluang Pidana Non-Custodial
Salah satu poin krusial yang dibahas dalam sesi diskusi adalah “Peluang Perubahan Pidana Custodial ke Non-Custodial”. Dalam pemaparan materi, dijelaskan sejumlah pasal dalam KUHP baru yang memungkinkan pelaku tindak pidana tidak dijatuhi hukuman penjara (penjara fisik), melainkan bentuk sanksi lain, di antaranya: Pemaafan Hakim berdasarkan Pasal 54 ayat (2), Pidana Denda & Kerja Sosial berdasarkan Pasal 71 dan Pasal 85 ayat (1), serta penyelesaian di luar pengadilan berupa adanya mekanisme gugurnya penuntutan melalui penyelesaian perkara di luar proses pengadilan (Pasal 132).
Komitmen Penegakan Hukum Berbasis HAM
Melalui lokakarya ini, Divkum Polri menekankan pentingnya bagi seluruh personel kepolisian untuk memahami teknis implementasi KUHP baru agar selaras dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Transformasi ini diharapkan dapat mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan memastikan penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih modern dan humanis.Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat utama Divkum Polri, pakar hukum, serta perwakilan dari berbagai fungsi terkait di Mabes Polri. *
















