Scroll untuk baca artikel
Jmsi
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Kejari Banggai Musnahkan Barang Rampasan Negara Periode Agustus–September 2026, Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan

×

Kejari Banggai Musnahkan Barang Rampasan Negara Periode Agustus–September 2026, Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

​

​BANGGAI TIMES — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menggelar acara pemusnahan barang rampasan yang berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk periode Agustus hingga September 2026. Kegiatan yang dihelat pada Kamis, 29 Oktober 2026 ini dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset daj Pengelolaan Barang Bukti Septian Dwi Riadi mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, S.H., M.H., bertempat di halaman kantor Kejari Banggai.

​Dalam sambuta Kajari Banggai yang dibacakan, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang rampasan ini bukan sekadar kegiatan seremonial atau rutinitas belaka. Langkah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban penuntut umum sebagaimana diatur secara utuh dalam Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru).

Baca juga:   Digagas Kajari Banggai, Adhiyaksa Bersama Wartawan Berbagi Takjil Hingga Bukber

​”Ini tidak hanya melaksanakan pidana badan, tetapi juga melaksanakan perintah terhadap penyelesaian barang bukti yang terdapat dalam amar putusan,” ucap Jaksa Septian dalam sambutan Kajari Banggai.

​Lebih lanjut, pemusnahan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk komitmen Kejari Banggai dalam mewujudkan transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan kewenangan penegakan hukum.

​Dalam pemusnahan kali ini, mencakup total 16 perkara rampasan dari tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Luwuk, Pengadilan Tinggi Palu, hingga Mahkamah Agung RI.

​Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • ​Perkara Narkotika: Sebanyak 16 perkara dengan total barang rampasan jenis sabu seberat 405,2624 gram.
  • ​Perkara Tindak Pidana Kesehatan: Sebanyak 1 perkara dengan barang rampasan berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah total 60 (enam puluh) butir.
Baca juga:   Ada Kajari Banggai, Ini Pesan Kajati Sulteng Dipelantikan Pejabat Eselon II dan III

​Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banggai atau yang mewakili, di antaranya Bupati Banggai, Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Dandim 1308/Luwuk Banggai, Kapolres Banggai, Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banggai, serta Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk. Hadir pula para kasi, kasubag, jaksa, dan pegawai di lingkungan Kejari Banggai.

​Melalui kegiatan ini, Kejari Banggai berharap sinergi antar-instansi penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Banggai dapat terus terjalin dengan baik demi terciptanya keamanan serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. *

Example 120x600