BANGGAI TIMES – BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan adanya kesalahan penganggaran pada APBD Kabupaten Banggai Tahun 2022.
Dalam LHP atas LKPD Kabupaten Banggai Tahun 2022, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat kesalahan penganggaran atas
belanja sebesar Rp. 25.872.641.392,00, dimana belanja disajikan tidak sesuai dengan
klasifikasi yang tepat sesuai karakteristik belanja yang sebenarnya.
Kesalahan penganggaran tersebut meliputi :
- Pekerjaan konstruksi yang dikapitalisasi dalam Aset Tetap sebesar Rp. 23.093.856.392,00 dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa – Belanja
Pemeliharaan. - Belanja yang menghasilkan Aset Tetap Peralatan dan Mesin sebesar
Rp. 110.300.000,00 dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa. - Pekerjaan Gedung dan Bangunan yang tidak digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah sebesar Rp. 2.668.485.000,00 dianggarkan pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
Pada poin ke 3 ini, kesalahan penganggaran meliputi Paket pekerjaan Penambahan Ruang Kampus UNTIKA dengan nilai kontrak
sebesar Rp. 2.882.000.000,00 dan realisasi pembayaran sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp2.017.399.000,00 (69,83%) pada awalnya dicatat sebagai aset dalam kelompok KDP.
Selanjutnya Bidang Aset BPKAD mengeluarkan dari KDP dengan pertimbangan Kampus UNTIKA bukan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Banggai, melainkan aset milik Yayasan UNTIKA, sehingga lebih tepat diklasifikasikan sebagai Belanja
Hibah.
Kemudian, Paket pekerjaan Penambahan Ruang Gedung Operasional dan Administrasi
Perkantoran KPU sebesar Rp. 651.086.000,00 dianggarkan pada Belanja Modal
Gedung dan Bangunan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Gedung Operasional dan Administrasi Perkantoran KPU bukan merupakan aset milik
Pemerintah Kabupaten Banggai, sehingga lebih tepat diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah.
Temuan tersebut tidak berkesesuaian dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 59 ayat 1 sebagaimana pasal 56 ayat 1, pasal 62 ayat 1, dan Pasal 64 ayat 1 sebagaimana pasal 56 ayat 2.
Selanjutnya ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran Bab II tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, huruf D Belanja Daerah, angka 2.
Kepala Bidang Anggaran Esrianti Mahiwa, saat dikonfirmasi Banggai Times, Sabtu (02/09/2023), tak memberikan penjelasan. Pesan Whatsapp yang dikirimkan hanya dibaca. *