Banggaitimes.id – KPU RI resmi menetapkan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak Tahun 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengeluarkan PKPU RI Nomor 2 Tahun 2024 Tertanggal 26 Januari 2024.
Berdasarkan PKPU tersebut, Voting Day Pilkada jatuh pada Hari Rabu, tanggal 27 November 2024.
Terdapat 2 tahapan utama, yakni Tahapan Persiapan dan Tahapan Penyelenggaraan.
Seperti pada Tahapan Penyelenggaraan, KPU RI mengumumkan pendaftaran Pasang Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sejak Tanggal 24-26 Agustus, selanjutnya pada Tanggal 27-29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon.
Setelah mendaftar, para Bakal Calon pasangan Kepala Daerah akan ditetapkan KPU RI sebagai Calon Kepala Daerah pada tanggal 22 September 2024.
Calon Pasangan Kepala Daerah dipersilahkan menggelar kampanye selama sebulan sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024. *