BANGGAI TIMES – Status sanksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap PT Pantas Indomining hingga kini belum diketahui secara pasti apakah telah dicabut atau masih berlaku.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Pantas Indomining, Barita Nababan, mengatakan pihak perusahaan tidak mengetahui perkembangan terbaru terkait sanksi tersebut.
“Kami tidak tahu apakah sanksi dari ESDM sudah dicabut atau belum. Silakan tanyakan langsung ke ESDM,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
PT Pantas Indomining diketahui memiliki wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 35,72 hektare di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Sanksi yang dijatuhkan oleh Kementerian ESDM tersebut dikeluarkan melalui surat Dirjen Minerba Nomor : T/1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025. *
(Naser Kantu)
















