Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

KTT Pantas Indomining Mengaku Tidak Mengetahui Status Sanksi ESDM

×

KTT Pantas Indomining Mengaku Tidak Mengetahui Status Sanksi ESDM

Sebarkan artikel ini
Sejumlah alat berat pada kawasan pertambangan nikel PT. Pantas Indomining. (Foto : IST)
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Status sanksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap PT Pantas Indomining hingga kini belum diketahui secara pasti apakah telah dicabut atau masih berlaku.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Pantas Indomining, Barita Nababan, mengatakan pihak perusahaan tidak mengetahui perkembangan terbaru terkait sanksi tersebut.

“Kami tidak tahu apakah sanksi dari ESDM sudah dicabut atau belum. Silakan tanyakan langsung ke ESDM,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Baca juga:   Setelah Diberhentikan, Gubernur Sulteng Usulkan KemenESDM Jatuhkan Sanksi Administratif untuk PT Pantas Indomining

PT Pantas Indomining diketahui memiliki wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 35,72 hektare di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Sanksi yang dijatuhkan oleh Kementerian ESDM tersebut dikeluarkan melalui surat Dirjen Minerba Nomor : T/1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025. *

Baca juga:   Tersangka Proyek Fiktif Rp. 1,6 Miliar Ditahan Kejati Sulteng

(Naser Kantu)

Example 120x600