BANGGAI TIMES – Pengadilan Negeri (PN) Luwuk menegaskan tidak akan menunda pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek sengketa dalam perkara lahan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Tahapan yang menjadi bagian dari proses eksekusi putusan pengadilan itu tetap akan dilaksanakan meski hingga kini permohonan pengamanan kepada pihak kepolisian belum memperoleh respons.
Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, mengungkapkan bahwa pengadilan telah lebih dulu menempuh prosedur dengan mengajukan surat permohonan pengamanan kepada Kepolisian Resor Banggai menjelang pelaksanaan konstatering yang dijadwalkan pada 23 Juni 2026. Karena tidak kunjung mendapat balasan, pengadilan kembali melayangkan surat permintaan sebagai tindak lanjut.
“Untuk pelaksanaan konstatering, kami sudah mengirimkan surat permohonan pengamanan kepada pihak kepolisian. Setelah itu kami juga kembali mengirimkan surat permintaan, namun sampai Jumat pagi (3/7/2026) belum ada respons yang kami terima,” kata Suhendra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (3/7/2026).
Meski demikian, Suhendra memastikan belum adanya tanggapan dari kepolisian tidak mengubah agenda pengadilan. Menurutnya, konstatering merupakan tahapan hukum yang wajib dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Konstatering dilakukan untuk mencocokkan letak, batas, luas, serta kondisi riil objek sengketa di lapangan. Hasil pencocokan tersebut menjadi dasar sebelum pengadilan memasuki tahapan eksekusi, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur.
“Ini merupakan bagian dari proses pelaksanaan putusan. Tujuannya memastikan objek perkara di lapangan sesuai dengan yang tercantum dalam putusan pengadilan,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan putusan pengadilan. Menurutnya, menjaga situasi tetap aman dan kondusif merupakan tanggung jawab bersama agar proses penegakan hukum dapat berlangsung dengan baik.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kapolres Banggai terkait belum adanya respons atas surat permohonan pengamanan juga telah dilakukan. Melalui pesan WhatsApp, Kapolres memberikan jawaban singkat, “Pak, sebentar saya telepon.”
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan maupun keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut permohonan pengamanan yang diajukan PN Luwuk.
Belum adanya respons tersebut menjadi perhatian karena pengamanan dari aparat kepolisian lazim diminta dalam pelaksanaan konstatering maupun eksekusi perkara perdata, terutama terhadap objek sengketa yang berpotensi menimbulkan gesekan di lapangan. Kendati demikian, PN Luwuk menegaskan seluruh tahapan akan tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. *
















