Banggaitimes.id, LUWUK – Dinas PUPR Kabupaten Banggai menjadi OPD yang paling banyak terdapat temuan BPK RI atas pengelolaan keuangannya.
Berdasarkan dokumen LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah yang berhasil dihimpun media ini, tercatat selama Tahun 2022, OPD yang dipimpin Bambang Eka Sutedi ini, ada 7 temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
Sekretaris Dinas PUPR Dedi Lakita saat dikonfirmasi, tidak memberikan jawaban, pesan dan panggilan Whtasapp tidak direspon.
Berikut daftar temuan BPK RI di Dinas PUPR Banggai :
1. Pemahalan Belanja Sewa Direksi Keet sebesar Rp30.000.000,00
2. Kelebihan pembayaran makan dan minum pada Belanja Sewa Direksi Keet sebesar Rp213.840.000,00
3. Kelebihan pembayaran Uang Harian atas realisasi perjalanan dinas tumpang tindih Rp.43.205.000,00
4. Ketidaksesuaian Pelaksanaan Pekerjaan atas Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan, terdiri dari :
a. Pekerjaan Rehabilitasi Berat Pagar Rujab
Bupati Bukit Halimun CV PRA 1.480.300.000,00 229.699.019,22
b. Penambahan Ruang Kampus Untika
Luwuk CV TPR 2.882.000.000,00 22.359.200,50
c. Pekerjaan Pembangunan Tambahan
Ruang Kerja Baru DPKAD CV BIP 5.020.000.000,00 132.424.718,98
d. Pembangunan Ruang Fraksi DPRD Kab.
Banggai CV M 890.718.000,00 11.231.430,67
e. Pembangunan Tribun Lapangan Upacara CV KAP 2.969.600.000,00 23.062.624,20
f. Pembangunan Venue Panjat Tebing CV TR 1.580.000.000,00 22.024.106,72
5. Ketidaksesuaian Pelaksanaan Pekerjaan atas 18 Paket Pekerjaan Jalan, Irigasi dan Jaringan 1.449.534.846,5 dan 1.436.854.170,87.
6. Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR Rp. 580.861.646,84
7. Jaminan Pelaksanaan atas Paket Pekerjaan yang Dilakukan Pemutusan Kontrak pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR Tidak Dicairkan Sebesar Rp46.862.498,94. *