BANGGAITIMES.ID – Pemerintah Kabupaten Banggai meraih piagam penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, pada Jumat (7/6/2024) di Hotel Santika Palu.
Dalam penilaian ini, Pemerintah Kabupaten Banggai memperoleh nilai 82,79, yang menempatkan Banggai dalam Zona Hijau dengan Kategori B (Kualitas Tinggi).

Piagam penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil SK Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 tentang hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.
Penilaian tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Ombudsman RI telah melakukan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada tingkat Lembaga, Kementerian, dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah yang telah dilaksanakan pada tahun 2023.

Dalam sambutannya, Bupati Banggai menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ombudsman RI dan Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah.