Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini

Pembangunan Tersus Jetty PT. Pantas Indomining Tersandung Izin Ruang Laut

×

Pembangunan Tersus Jetty PT. Pantas Indomining Tersandung Izin Ruang Laut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh : Naser Kantu

BERDIRINYA Terminal Khusus (jetty) milik perusahaan pertambangan nikel PT. Pantas Indomining di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, bersentuhan langsunv dengan tata ruang laut. Ketika infrastruktur telah terbangun sementara dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) belum diterbitkan, persoalan ini berpotensi bergerak dari ranah administratif menuju wilayah yang lebih serius: dugaan penyalahgunaan wewenang yang dapat beririsan dengan tindak pidana korupsi.

Example 728x250

Dalam kerangka hukum Indonesia, KKPRL merupakan persyaratan dasar sebelum ruang laut dimanfaatkan secara menetap. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 menempatkan persetujuan kesesuaian ruang sebagai pintu pertama yang tidak boleh dilompati. Artinya, tidak ada aktivitas konstruksi yang seharusnya dimulai sebelum negara memastikan bahwa lokasi tersebut sah untuk digunakan.

Ketika jetty telah berdiri tanpa dokumen fundamental itu, muncul pertanyaan yang tak bisa dijawab dengan penjelasan teknis belaka: bagaimana proses pengawasan berjalan, siapa yang memberi ruang, dan mengapa pelanggaran tidak terdeteksi sejak awal? Dalam tata pemerintahan, situasi seperti ini sering menjadi indikator awal adanya maladministrasi, pembiaran, atau keputusan yang melampaui batas kewenangan.

Lebih jauh, hukum positif Indonesia memberi batas tegas mengenai penyalahgunaan kekuasaan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang pejabat menggunakan kewenangannya secara melampaui, mencampuradukkan, atau bertindak sewenang-wenang. Jika suatu proyek dapat berjalan tanpa memenuhi syarat dasar yang diwajibkan regulasi, maka patut diuji apakah telah terjadi deviasi dalam penggunaan otoritas publik.

Baca juga:   Dari Antroposentrisme Menuju Etika Biosentris dan Ekosentris: Refleksi Etis atas Krisis Lingkungan

Risiko hukumnya tidak berhenti di sana. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu hingga menimbulkan kerugian negara dapat dipidana. Kerugian itu tidak selalu berbentuk uang yang hilang dari kas negara; ia dapat muncul sebagai hilangnya potensi penerimaan, kerusakan sumber daya, atau beban pemulihan lingkungan yang kelak harus ditanggung publik.

Dalam konteks pemanfaatan ruang laut, negara sesungguhnya memiliki hak pengelolaan atas wilayah perairan. Ketika ruang tersebut digunakan tanpa persetujuan yang sah, terdapat kemungkinan negara dirugikan baik secara ekonomi maupun ekologis. Jika kemudian terbukti ada pihak yang secara sadar membiarkan atau mempercepat proses tanpa dasar hukum, maka pintu penyelidikan tipikor menjadi relevan untuk diketuk.

Berdirinya Tersus PT. Pantas Indomining tidak lepad dari kewenangan otoritas pelabuhan yakni Kementerian Perhubungan sebagai pemberi legalitas. Verifikasi terhadap kelengkapan izin bukan prosedur simbolik, melainkan benteng pertama pencegahan korupsi atau sebaliknya.

Baca juga:   Program Pemda Kabupaten Banggai di Mata Perempuan

Dampaknya pun menjalar ke masyarakat pesisir. Ketika hukum tampak lentur bagi pemilik modal, kepercayaan publik perlahan terkikis. Nelayan, pelaku usaha kecil, dan warga yang menggantungkan hidup pada laut berhak atas kepastian bahwa ruang hidup mereka tidak dialihkan melalui proses yang cacat.

Investasi yang sehat tidak pernah takut pada prosedur. Sebaliknya, ia membutuhkan legitimasi agar dapat beroperasi tanpa konflik. Karena itu, menertibkan investasi pertambangan Nikel yang diduga melangkahi aturan bukanlah sikap anti-pembangunan, melainkan upaya memastikan pertumbuhan ekonomi berdiri di atas fondasi integritas.

Kasus jetty PT. Pantas Indomining di Pagimana seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan. Negara tidak boleh terlihat kalah cepat dari struktur pelabuhan yang berdiri diatas lautnya sendiri. Jika benar KKPRL belum terbit, maka evaluasi menyeluruh perlu segera dilakukan: menghentikan sementara aktivitas, menelusuri proses perizinan, dan memastikan tidak ada kewenangan yang diselewengkan.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya tertib administrasi, tetapi juga wibawa hukum. Laut adalah aset publik, dan setiap jengkal pemanfaatannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Ketika tanda-tanda penyalahgunaan wewenang mulai tercium, diam bukanlah pilihan. Sebab dari pembiaranlah korupsi kerap menemukan jalannya. *

Example 728x250
Example 120x600