Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
PEMDA BANGGAI

Pemkab Banggai Belum Terapkan PL Rp400 Juta, Ikhsan Halid : SPSE Belum Siap, Dianggap Masih Berisiko

×

Pemkab Banggai Belum Terapkan PL Rp400 Juta, Ikhsan Halid : SPSE Belum Siap, Dianggap Masih Berisiko

Sebarkan artikel ini
Ikhsan Halid
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Kasubag pada BPBJ Setda Banggai, Ikhsan Halid, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pengadaan Langsung untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai hingga Rp400 juta belum dapat dilakukan secara tergesa-gesa sebelum adanya regulasi turunan berupa Peraturan Lembaga (PERLEM) dan penyesuaian sistem dalam aplikasi SPSE.

Penegasan ini merespons perubahan regulasi terbaru yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 1 angka 40a dan Pasal 38, disebutkan bahwa batas nilai Pengadaan Langsung untuk pekerjaan konstruksi kini ditingkatkan menjadi paling banyak Rp400.000.000,00.

“Secara pribadi saya menilai bahwa pelaksanaan Pengadaan Langsung sampai Rp400 juta melalui SPSE belum ideal dilakukan sekarang. Tanpa PERLEM sebagai pedoman dan penyesuaian sistem yang mendukung, pelaksanaan ini terlalu berisiko,” jelas Ikhsan Halid, Rabu (11/06/2025).

Baca juga:   Diera ATFM, Pertama Kali BPBJ Banggai Tender Dini Gedung Perpusda Senilai Rp. 10 Miliar

Sebagai bentuk pengaturan sementara selama masa transisi, Kepala LKPP telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025. Pada angka 6.f surat tersebut dijelaskan bahwa pengadaan langsung pekerjaan konstruksi di atas Rp50 juta hingga Rp400 juta dapat dilakukan melalui aplikasi pengadaan elektronik dengan fitur transaksional, dengan catatan metode pemilihan pada aplikasi SIRUP telah disesuaikan.

Baca juga:   Bupati Banggai Serahkan Honorarium 293 Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD Non ASN Banggai 

Namun demikian, Ikhsan menekankan bahwa SE tersebut hanya bersifat sementara dan belum menggantikan kebutuhan akan aturan teknis yang lebih lengkap.

“PERLEM adalah landasan utama yang harus ada sebelum kita benar-benar mengimplementasikan perubahan batas nilai ini. Karena pada dasarnya, pelaksanaan Perpres harus didukung. Saya pribadi PL 400 Juta belum bisa diterapkan di Kabupaten Banggai,” pungkasnya. *

(Naser Kantu)

Example 300250
Example 120x600