BANGGAI TIMES – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Amuri Mohammad, S.T., dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan paket pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021, (22/042025) sekitar pukul 20.00 WITA.
“Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran sebesar Rp8.711.125.000. Dalam proyek ini, tersangka bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” tulis Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan dalam keterangan persnya.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama Amuri Mohammad, S.T.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: Print-24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025, dan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Palu Kelas IIA.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,6 miliar. Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. *