Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
INFO KFM

Permasalahan Internal Tuntas, PT. KIM Capai Kesepakatan Bersama Dengan Karyawan

×

Permasalahan Internal Tuntas, PT. KIM Capai Kesepakatan Bersama Dengan Karyawan

Sebarkan artikel ini
Pertemuan antara PT. Karya investama Mining dan karyawan, Jumat (07/03/2025). (Foto : IST)
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Setelah sempat terhenti, kegiatan produksi salah satu kontraktor PT. KFM, PT. Karya Investama Mining (KIM) kini mulai beroperasi kembali.

Ini ditegaskan oleh KTT PT. KFM M. Najmi Alramadan pada Banggai Times, Jumat (07/03/2025).

“Alhamdulillah, siang ini setelah shalat Jumat, kegiatan produksi PT. KIM sudah mulai beroperasi,” ucapnya.

Najmi juga menegaskan terkait permasalahan internal KIM dengan pekerjanya tidak ada hubungan dengan PT.KFM.

“Hubungan KFM dengan PT.KIM adalah PT. KIM kontraktornya PT.KFM, jelas kegiatan produksi kami terganggu. Alhasil tadi pagi sudah ada titik temu antara pekerja dan management PT.KIM. Tidak ada juga pemutusan hubungan kerja. hoax informasi itu,” ujarnya.

Secara terpisah, PJO PT. KIM, R. Ageng Chanda, menyatakan hal yang sama. Permasalahan dengan karyawan tersebut, dikatakan Ageng telah diselesaikan melalui musyawarah dengan seluruh karyawan dari seluruh departemen.

“Sudah clear, semua karyawan menerima kesepakatan yang dilahirkan pagi tadi. Mereka sudah menandatangani Berita Acara Mediasi,” ucapnya.

Baca juga:   Upacara HUT Kemerdekaan RI, Pidato KTT PT. KFM : Hilangkan Perbedaan, Bangun Persatuan

Ageng menjelaskan permasalahan yang mencuat adalah terkait ketentuan gaji dan benefit karyawan yang tertuang dalam Internal Memo PT. KIM.

Seyogyanya perusahaan memberikan gaji dan benefit, kata dia, berdasarkan beberapa kriteria.

“Seperti safety, kinerja, dan kedisiplinan yang baik. Semua karyawan termasuk saya juga dinilai dari itu. Sehingga mari kita berkomitmen untuk kepentingan bersama, untuk perusahaan dan untuk kita juga. Terkait PHK, kita tidak melakukan PHK,” ucapnya.

Selaku PJO, Ageng mengatakan antara karyawan dan perusahaan telah bersepakat untuk merevisi kembali Internal Memo tentang gaji dan benefit.

“Semua departemen telah menandatangani Berita Acara Mediasi,” ucapnya.

Berikut poin-poin kesepakatan antara karyawan dan PT. KIM :

1. Tuntutan dari Karyawan terkait gaji yang diprorate, sesuai dalam Internal Memo No. 027/IM/HRGA-BUNTA/KIM/XII/2024, akan ditinjau kembali kedepannya.

2. Bagi karyawan yang izin tidak sesuai dengan regulasi perusahaan dan mangkir sesuai dengan Peraturan Perusahaan maka akan tetap dilakukan prorate dan untuk presentasi kehadiran akan direvisi menjadi 90%.

Baca juga:   Demo Segelintir Karyawan PT. KIM di DPRD Disoroti, Yaldi : Itu Personal Mereka

3. Bagi karyawan yang mendapatkan Insentif Perawatan Unit yang mengalami kerusakan harus melapor & atas persetujuan Pimpinan/Pengawas Lapangan di area bekerja sebelum membawa unit tersebut ke Workshop.

4. Komitmen bersama semua karyawan terkait Safety, Kinerja dan Kedisiplinan yang baik dan dibuktikan dengan absensi dan penilaian dari atasan atau manajemen.

5. Bekerja dengan bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan operasional PT. Karya Investama Mining yang saat ini sedang dalam kondisi merugi secara finansial.

6. Akan menyelesaikan permasalahan terkait pekerjaan secara internal terlebih dahulu.

Mediasi ini berjalan dengan lancar dan berhasil memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai proses prorate gaji. Para Karyawan dapat mengerti bagaimana prorate gaji dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada keberatan atau masalah yang timbul selama proses mediasi berlangsung dan karyawan kembali bekerja seperti biasa. *

(Naser Kantu)

Example 300250
Example 120x600