Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Prabowo Berhitung Ketahanan Energi, di Banggai Mafia BBM Bersubdisi Tersenyum Santai

×

Prabowo Berhitung Ketahanan Energi, di Banggai Mafia BBM Bersubdisi Tersenyum Santai

Sebarkan artikel ini
Petugas SPBU KM 5 melakukan pengisian BBM Bersubsidi ke jeriken dengan menggunakan barcode mobil, Sabtu (12/10/2024). (Foto : Naser Kantu/BANGGAITIMES)
Example 468x60

Oleh : Naser Kantu

DITENGAH kesiagaan Presiden Prabowo terhadap geopolitik Timur Tengah yang berdampak pada kebutuhan minyak dalam negeri, pemandangan di Kabupaten Banggai justeru terbalik. Sekelompok mafia dengan santai terus mempermainkan distribusi BBM Bersubsidi. Mereka yang telah lama beroperasi, terus mengambil celah keuntungan yang besar.

Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa. Fenomena ini sepertinya sudah lazim menjadi tontonan sehari-hari publik Kabupaten Banggai. Praktis, hampir seluruh SPBU di Kabupaten Banggai tidak pernah absen dari antrian panjang jerigen hingga mobil tangki BBM siluman, muatannya tak lain adalah BBM Bersubsidi. Dimulai dari SPBU di Kecamatan Toili, SPBU dalam kota Luwuk meliputi SPBU KM 5, SPBU KM 2, SPBU seputaran Masjid Agung, SPBU Bunga, SPBU Pagimana, hingga SPBU Bunta.

Contoh yang tak bisa dipungkiri, tepat di depan dan sekitaran SPBU di daerah ini, berjejer kios-kios penjual pertalite dan solar. Satu-satunya SPBU yang tidak terdapat pemandangan seperti itu terlihat pada SPBU Self service di Pantai Jole.

Praktik buruk ini berpotensi besar menimbulkan kebocoran pendapatan negara yang bersifat sistemik, tidak terdeteksi secara optimal, dan bertentangan langsung dengan agenda negara dalam memperkuat penerimaan fiskal. Ketika BBM bersubsidi diselewengkan oleh sekelompok mafia, negara bukan hanya gagal menyalurkan subsidi secara tepat sasaran, tetapi juga kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya tercatat secara sah.

Secara regulatif, BBM merupakan komoditas strategis yang berkaitan langsung dengan beberapa jenis pendapatan negara. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pendapatan negara dari sektor BBM berasal dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca juga:   Bocah Sekolah Dasar Alami Luka Akibat Ditabrak Kenderaan Roda Dua

Pajak tersebut antara lain meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan BBM tertentu, Pajak Penghasilan (PPh) badan usaha migas, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang menjadi hak pemerintah daerah. Sementara itu, PNBP migas berasal dari pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi, termasuk bagian negara dari kegiatan hulu migas.

Sebagai pembanding, temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Tahun 2025 menunjukkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa Rp72,992 Miliar PBBKB yang menguap. Sebanyak 679 juta liter BBM termasuk BBM Bersubsidi yang beredar di Sulawesi Tengah Tahun 2024 tidak dipungut PBBPKB. 

Communication & Rellation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Okky Aditya yang diajukan pertanyaan, tidak merespon terkait angka-angka tersebut.

Kenapa tidak dipungut ? Selain karena pendataan perusahaan penyalur yang kurang maksimal dari Bapenda Sulteng, juga karena tidak adanya kejujuran dari wajib pajak terkait penjualan PBBKB. Ketidakjujuran tersebut mengindikasikan adanya praktik penyelewangan BBM Bersubsidi.

Dalam konteks BBM bersubsidi, negara justru berada pada posisi sebagai pihak yang mengeluarkan anggaran melalui mekanisme subsidi energi yang bersumber dari APBN. Subsidi ini diatur antara lain melalui kebijakan pemerintah dan pengawasan BPH Migas, dengan tujuan menjaga keterjangkauan harga bagi kelompok masyarakat tertentu. Namun ketika BBM bersubsidi dialihkan ke sektor industri, pertambangan, atau diperjualbelikan kembali secara ilegal, maka terjadi distorsi serius. Negara kehilangan potensi penerimaan pajak dari BBM nonsubsidi, sementara beban subsidi tetap harus dibayar.

Baca juga:   14 Hari Operasi Patuh Tinombala 2024, Polres Banggai Tindak 637 Pelanggar

Indikasi praktik mafia BBM bersubsidi di Banggai menunjukkan adanya celah pengawasan distribusi yang sengaja dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian. BBM yang seharusnya dikonsumsi masyarakat kecil justru mengalir ke kegiatan usaha skala besar yang secara regulasi wajib menggunakan BBM nonsubsidi.

Rantai pasok menjurus ke perusahaan sawit, pertambangan nikel, dan berbagai industri lainnya. Akibatnya, penerimaan negara dari PPN dan PPh yang seharusnya muncul dari transaksi BBM komersial tidak tercatat, sementara subsidi negara terserap oleh pihak yang tidak berhak.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bentuk nyata praktik ekonomi ilegal yang merugikan negara, melemahkan daya fiskal, dan menghambat upaya pemerintah dalam memaksimalkan pendapatan negara untuk pembangunan nasional, terlebih lagi ditengah kondisi resesi ekonomi dunia seperti saat ini, namun para mafia BBM Bersubdisi di Kabupaten Banggai tidak sedikitpun mengendurkan praktik buruk mereka.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka tujuan subsidi sebagai instrumen keadilan sosial akan gagal total. Negara tidak hanya dirugikan secara keuangan, tetapi juga kehilangan kepercayaan publik terhadap sistem distribusi energi dan penegakan hukum. Oleh karena itu, penertiban mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Banggai harus diposisikan sebagai bagian dari agenda nasional dalam memperkuat penerimaan negara dan memastikan setiap rupiah APBN digunakan secara tepat sasaran.

Ketegasan negara melalui penguatan pengawasan, penindakan hukum tanpa pandang bulu, serta transparansi distribusi BBM menjadi kunci utama. Memberantas mafia BBM bersubsidi bukan semata soal kriminalitas, tetapi tentang menjaga pendapatan negara, menutup celah kebocoran fiskal, dan menegaskan kehadiran negara dalam melindungi kepentingan rakyat. *


Example 120x600