Example floating
Example floating
Example 728x250
Lingkungan

PSDKP Laksanakan Pengawasan Insidental di Pantas Indomining, Ini Hasilnya

×

PSDKP Laksanakan Pengawasan Insidental di Pantas Indomining, Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berkedudukan di Pangkalan Bitung melaksanakan pengawasan insidental terhadap kegiatan usaha PT Pantas Indomining di Desa Pakowa, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (21/2/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan media Banggai Times terkait dugaan belum dimilikinya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh perusahaan tersebut.

Kepala Pos Pengawasan PSDKP untuk Kabuten Banggai, Tojo Una-Una, dan Poso, Mukmin menjelaskan bahwa pengawasan dilaksanakan berdasarkan Surat Pemberitahuan dan Surat Tugas Kepala Pangkalan PSDKP Bitung tertanggal 18 Februari 2026.

“Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengendalian pemanfaatan ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021,” ujar Polsus PSDKP ini.

Baca juga:   Dirut PT. KLS Belum Penuhi Panggilan, PSDKP KKP Soroti Legalitas Reklamasi Teluk Lalong

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki PKKPRL sebelum melaksanakan kegiatan.

Hasil Pemeriksaan Awal

Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan klarifikasi lapangan oleh tim yang dipimpinnya, diperoleh beberapa temuan awal:

1. Terdapat aktivitas perusahaan yang terindikasi bersinggungan dengan pemanfaatan ruang laut.

2. Pada saat pemeriksaan, dokumen PKKPRL belum dapat ditunjukkan.

3. Dokumen perizinan lainnya masih dalam proses klarifikasi.

4. Tim pengawas menyatakan bahwa pemeriksaan ini bersifat awal dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan status perizinan secara resmi melalui sistem OSS serta koordinasi dengan instansi berwenang.

Baca juga:   KTT Pantas Indomining Mengaku Tidak Mengetahui Status Sanksi ESDM

Langkah Lanjutan

Sebagai tindak lanjut, tim PSDKP merekomendasikan:

1. Permintaan klarifikasi tertulis kepada manajemen perusahaan.

2. Koordinasi dengan instansi penerbit PKKPRL.

3. Proses penegakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti tidak memiliki izin yang dipersyaratkan.

Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya memastikan pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan, mengingat wilayah pesisir dan laut memiliki fungsi strategis bagi pembangunan sekaligus perlindungan lingkungan.*

(Naser Kantu)

Example 120x600