Example floating
Example floating
Example 728x250
Pilkada 2024

PSU Dilaksanakan Sesuai Putusan MK, KPU RI Apresiasi KPU Kabupaten Banggai

×

PSU Dilaksanakan Sesuai Putusan MK, KPU RI Apresiasi KPU Kabupaten Banggai

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU RI Iffa Rosita meninjau pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Banggai di Kecamatan Toili, Sabtu (05/04/2025). Iffa didampingi komisioner KPU Banggai Budi Satra bersama Sekretaris KPU Banggai Nirwana. (Foto : KPU RI)
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Lembaga penyelenggara pemilu di Jakarta, dalam hal ini KPU RI mengapresiasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai yang diselenggarakan KPU Kabupaten Banggai, Sabtu (05/04/2025).

Komisioner KPU RI Iffa Rosita hadir langsung meninjau pelaksanaan PSU.

Baca juga:   Persyaratan Administrasi 2 Paslon Belum Lengkap, Ini Penyebabnya

Pada kesempatan itu, Iffa meninjau langsung pelaksanaan PSU di TPS. Sesuai Putusan MK, PSU dilaksanakan di 89 TPS, yaitu 63 TPS di 25 desa/kelurahan di Kecamatan Toili, dan 26 TPS di 12 desa/kelurahan di Kecamatan Simpang Raya.

Baca juga:   MK Jadwalkan Sidang Lanjutan PHP Kabupaten Banggai

“Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Banggai berjalan lancar, aman, tertib dan kondusif, serta dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Perundang-Undangan,” tulis akun official KPU RI.

Turut hadir mendampingi jajaran KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten Banggai. *

Example 300250
Example 120x600