Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pilkada 2024

PSU Dilaksanakan Sesuai Putusan MK, KPU RI Apresiasi KPU Kabupaten Banggai

×

PSU Dilaksanakan Sesuai Putusan MK, KPU RI Apresiasi KPU Kabupaten Banggai

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU RI Iffa Rosita meninjau pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Banggai di Kecamatan Toili, Sabtu (05/04/2025). Iffa didampingi komisioner KPU Banggai Budi Satra bersama Sekretaris KPU Banggai Nirwana. (Foto : KPU RI)
HUT Banggai Times
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Lembaga penyelenggara pemilu di Jakarta, dalam hal ini KPU RI mengapresiasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai yang diselenggarakan KPU Kabupaten Banggai, Sabtu (05/04/2025).

Komisioner KPU RI Iffa Rosita hadir langsung meninjau pelaksanaan PSU.

HUT Banggai TimesHUT Banggai Times

Pada kesempatan itu, Iffa meninjau langsung pelaksanaan PSU di TPS. Sesuai Putusan MK, PSU dilaksanakan di 89 TPS, yaitu 63 TPS di 25 desa/kelurahan di Kecamatan Toili, dan 26 TPS di 12 desa/kelurahan di Kecamatan Simpang Raya.

Baca juga:   Hanya 3 Pendaftar, KPU Banggai Tutup Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

“Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Banggai berjalan lancar, aman, tertib dan kondusif, serta dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Perundang-Undangan,” tulis akun official KPU RI.

Baca juga:   Tinggalkan ATFM, NasDem-PKB Tuai Kekalahan di Pilkada 2024

Turut hadir mendampingi jajaran KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten Banggai. *

Example 120x600