Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemda Banggai

Putusan Pengadilan Atas Gugatan Marsidin Ribangka Belum Inkrah, Pemda Banggai Masih Ajukan Kasasi

×

Putusan Pengadilan Atas Gugatan Marsidin Ribangka Belum Inkrah, Pemda Banggai Masih Ajukan Kasasi

Sebarkan artikel ini
Farid Hasbullah Karim - Soffian Datu Adam
Example 468x60

BANGGAITIMES.ID, Luwuk – Gugatan ASN Kabupaten Banggai Marsidin Ribangka terhadap Bupati Banggai Amirudin belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Meskipun PTTUN Makassar dalam putusannya atas banding yang diajukan oleh pembanding Pemda Banggai atas putusan PTUN Palu yang mengabulkan gugatan Marsidin, namun perkara belum sepenuhnya selesai.

Example 300x600

Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai, Soffian Datu Adam, kepada Banggai Times, Minggu (28//09/2024) menyampaikan bahwa saat ini Pemda Banggai melalui kuasa hukumnya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PTTUN Makassar.

“Ini perlu kami luruskan, bahwa perkara ini belum keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap, karena melalui kuasa hukum Pak Farid Hasbullah Karim, Pemda Banggai masih mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung,” ucapnya.

Baca juga:   Dibuka Wabup Banggai, Dinas PUPR Gelar Bimtek Administrasi Kontrak Konstruksi Tahun 2023

Soffian mengatakan, Pemda Banggai menghormati setiap proses hukum yang yang telah ada, seperti yakni eluruh putusan PTTUN yang telah dikeluarkan.

Namun, masih ada upaya kasasi yang saat ini tengah berjalan, sehingga tahapan kasasi ini juga, kata Soffian, wajib pula dihormati.

“Selama perkara ini belum inkrah, jangan membuat opini yang mencederai hukum itu sendiri, masih ada kasasi yang diajukan Pemda Banggai, ditunggu saja putusannya,” ucapnya. 

Tidak hanya Soffian, salah satu Kuasa Hukum Pemda Banggai, Farid Hasbullah Karim, juga mengatakan bahwa Putusan PTTUN Makassar terkait Perkara MR belum inkrakh atau berkekuatan hukum tetap.

“Artinya apa yang menjadi Amar Putusan PTTUN belum berkekuatan hukum yang mengikat para pihak yang berperkara sehingga belum ada kewajiban yang harus dipenuhi para pihak,” ucap Farid.

Baca juga:   Alokasi CASN Pemda Banggai Tahun 2024, 250 CPNS, 1.375 PPPK

Hal ini, kata Faird, dikarenakan Kuasa Hukum Pemda Banggai telah melakukan upaya hukum Kasasi terhadap perkara ini ke Mahkamah Agung RI oleh sebabnya para pihak masih harus menunggu dan bersabar seperti apa nantinya Putusan Kasasi terhadap Perkara ini.

“Dan kami selaku Kuasa Hukum sangat patuh dan taat serta menghormati proses dan tahapan hukum yg sedang berproses saat ini,” ungkapnya.

Diakhir komentar beliau mengatakan bahwa terhadap Putusan Peradilan yg sudah inkrakh pun masih terbuka upaya hukum guna memastikan keadilan dan kepastian hukum melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK). *

Example 300250
Example 120x600