Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp475 Juta, Kejari Banggai Tahan Satu Tersangka Tipikor Dana Hibah Karang Taruna

×

Rugikan Negara Rp475 Juta, Kejari Banggai Tahan Satu Tersangka Tipikor Dana Hibah Karang Taruna

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menetapkan dan menahan tersangka dugaan Tipikor Dana Hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai, Selasa (13/08/2024). (Foto : Kasi Intelijen Kejari Banggai)
Example 468x60

BANGGAITIMES.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai akhirnya menetapkan Tersangka dugaan Tipikor Dana Hibah Karang Taruna, Selasa (13/08/2024).

Tersangka dengan inisial ABL, ditahan Penyidik Kejari Banggai, karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan/penyalahgunaan pengelolaan alokasi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020 kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020.

Example 300x600

“Penetapan ABL sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/ 08/2024, tanggal 13 Agustus 2024,” tulis Kasi Intelijen Kejari Banggai, Sarman Santosa Tandisau dalam pers rilisnya.

Dalam penyidikan, diketahui Tersangka ABL pada Tahun 2020 selaku Bendahara Karang Taruna mengelola Dana Hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp 600.000.000,- terbagi dalam 2 tahap masing-masing sebesar Rp 300.000.000,-.

Baca juga:   Program Unggulan Kapolres Banggai, Bhabinkamtibmas Aktif Laksanakan Police Goes To School di Lamala

“Terdapat beberapa kegiatan Karang Taruna dimana pengelolaannya tidak disertai bukti dukung serta dokumentasi kegiatan,” tulis Sarman.

Akibat perbuatan Tersangka ABL telah merugikan Keuangan Negara/Daerah berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2023 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 475.797.000. 

Perbuatan Tersangka ABL melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:   Polisi Tahap II Kasus Pengancaman Dengan Parang

Tim penyidik juga berhasil mengumpulkan 2 alat bukti terhadap suatu peristiwa Pidana.

Terhadap tersangka ABL selaku Bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020 dilakukan penahanan oleh Penyidik, hal ini karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau tersangka mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai. *

(Naser Kantu)

Example 300250
Example 120x600