BANGGAI TIMES – Praktik pengabaian legalitas ruang laut selama belasan tahun terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Bitung terhadap PT Pantas Indomining pada Kamis (5/3/2026).
Sebanyak 3 Polsus PSDKP melakukan pemeriksaan terhadap KTT Pantas Indomining Barita Nababan bersama Legal La Ode Anshari.
Perusahaan pertambangan nikel PT. Pantas Indomining, diketahui telah membangun dan mengoperasikan terminal khusus (tersus) sejak tahun 2012, namun baru mengajukan dokumen perizinan pada tahun ini.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, fakta-fakta terkait durasi pelanggaran tersebut meliputi:
- Pembangunan Sejak 2012: Analisis citra satelit Google Earth Pro menunjukkan aktivitas pembangunan di perairan pesisir Desa Pakowa mulai terlihat sejak 15 Oktober 2012.
- Pengakuan Pihak Perusahaan: Kepala Teknik Tambang PT Pantas Indomining, Barita HS Nababan, membenarkan bahwa pelaksanaan pembangunan fisik tersus telah dimulai sejak tahun 2012.
- Kekosongan Izin Belasan Tahun: Selama lebih dari 13 tahun, fasilitas tersebut beroperasi tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
- Upaya Legalisasi Terlambat: Perusahaan baru mengantongi Sertifikat Standar Pembangunan Tersus pada 11 Februari 2025 dan baru menjalani Rapat Verifikasi Penilaian Teknis PKKPRL pada 19 Februari 2026.
Dari pemeriksaan ini, publik dapat mengetahui, meskipun saat ini proses PKKPRL Pantas Indomining sedang berjalan di sistem OSS, status operasional tersus tersebut dinyatakan tetap melanggar aturan karena telah terbangun sebelum izin terbit. *
















