Banggaitimes.id – Selama Tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan serangkaian prosedur hukum yang melekat dalam tugasnya untuk menangkap para koruptor.
Salah satunya adalah penyadapan. Mengacu pada laporan terhadap Dewan Pengawas KPK, tercatat KPK RI melakukan 1.780 penyadapan.
Selain itu, ada pula 59 penggeledahan dan 379 penyitaan.
Kedudukan Hukum
Dalam penjelasan Hukum Online, guna melaksanakan tugas, KPK memiliki beberapa kewenangan. Salah satu kewenangan terkait penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) UU 19/2019 yaitu penyadapan.