Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
NASIONAL

Selama Tahun 2023, KPK Lakukan 1.780 Penyadapan

×

Selama Tahun 2023, KPK Lakukan 1.780 Penyadapan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
HUT Banggai Times
Example 468x60

Penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya.

Mengenai ketentuan kewenangan penyidik untuk melakukan penyadapan dalam UU KPK sebenarnya mengalami perdebatan panjang. 

HUT Banggai TimesHUT Banggai Times

Kewenangan penyidik untuk menyadap dan ini telah berulang kali mengalami pengujian di Mahkamah Konstitusi. Hal ini dikarenakan syarat penyadapan tidak diatur secara jelas. Namun ada beberapa syarat yang tersebar di beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”).

Baca juga:   Hadapi Tekanan Ekonomi Media, Dewan Pers Segera Lahirkan Regulasi Dana Jurnalisme

Berdasarkan Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006, yang merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK No. 006/PUU-I/2003 disebutkan bahwa penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan hak asasi manusia, di mana pembatasan demikian hanya dapat dilakukan dengan undang-undang, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Baca juga:   Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Bersama KPK, Sekdaprov Sulteng Paparkan Anggaran Pokir
Example 120x600