BANGGAI TIMES – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) terkait alokasi dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bersumber dari anggaran operasional pendidikan.
Gugatan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Mahkamah menegaskan ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Untuk tahun-tahun berikutnya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang agar memisahkan anggaran program MBG dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. MBG dinilai bukan merupakan komponen utama pendidikan, sehingga alokasinya tidak boleh lagi memotong porsi alokasi dana pendidikan.
Pemisahan anggaran ini wajib dilaksanakan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, atau maksimal dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Langkah ini ditegaskan Mahkamah guna mengawal amanat Pasal 31 ayat (4) UUD RI Tahun 1945. Dengan adanya putusan ini, alokasi anggaran pendidikan yang ditetapkan sekurang-kurangnya 20% pada APBN maupun APBD di masa mendatang harus murni diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan tanpa dibebani anggaran program MBG. *
















