Sebab dikarenakan belum ada undang-undang yang mengatur, penyadapan dan perekaman pembicaraan ditafsirkan digunakan untuk menyempurnakan alat bukti atau justru sudah dapat dilakukan untuk mencari bukti permulaan yang cukup.
Selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah terkait mekanisme penyadapan dilakukan oleh seorang yang mengatasnamakan lembaga yang memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Penyadapan yang dilakukan haruslah dalam keadaan yang mendesak dan memuat informasi terkini dan akurat yang tetap berpatokan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, guna menghindari penyalahgunaan wewenang terkait dengan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan tersebut, KPK hanya memberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja sejak penyadapan dilakukan. Penyidik juga diwajibkan untuk tetap melaporkan penyadapan kepada pimpinan KPK secara berkala. *