Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Lima Bulan Buron, Pelaku Pengeroyokan di Luwuk Ditangkap Polisi

×

Lima Bulan Buron, Pelaku Pengeroyokan di Luwuk Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAITIMES.ID_ Polisi berhasil menangkap satu pelaku pengeroyokan di Luwuk setelah buron selama lima bulan. Dia diamankan saat sedang mengamen di Kelurahan Karaton, Selasa (28/8/2024) pukul 13.30 Wita.

Pelaku berinisial EB (23) warga Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk. Dia melakukan pengeroyokan pada Maret 2024 lalu bersama kawan lainnya.

“Saat petugas melakukan penangkapan, RB sempat kabur dan terjadilah kejar-kejaran. Namun polisi sigap dan berhasil mengamankannya,” papar Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.

Baca juga:   Pimpin Polres Banggai, Putu Hendra Binangkari Ingin Tingkatkan Kepercayaan Publik

Sebelumnya, polisi telah berhasil meringkus pelaku lainnya, MA (21) pengamen asal Makassar.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum selanjutnya.

Pengeroyokan terjadi pada Rabu (6/3/2024) lalu. Pelaku melakukan pemukulan terhadap anak dibawah umur WL (17) warga Batui di depan bengkel motor Kelurahan Kompo.

Baca juga:   20 Orang Saksi Diperiksa, Kejari Banggai Ungkap Dugaan Korupsi Penyertaan Modal BUMDes Uso

Pelaku mengaku selisih paham dan memukuli korban dengan peralatan bengkel hingga mengalami luka dan mulut berdarah.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” tukasnya.

Example 300250
Example 120x600