Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Hakim PN Luwuk Jatuhkan Vonis Terhadap Empat Terdakwa Perkara 10 Ton BBM

×

Hakim PN Luwuk Jatuhkan Vonis Terhadap Empat Terdakwa Perkara 10 Ton BBM

Sebarkan artikel ini
Pelimpahan berkar perkara penyalahgunaan pengangkutan 10 Ton BBM Bersubsidi dari Polres Banggai ke Kejari Banggai. (Foto : IST)
Example 468x60

Banggaitimes.id – Setelah menjalani tahapan persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap 4 Terdakwa perkara penyalahgunaan pengangkutan BBM Bersubsidi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai Sarman Santosa Tandisau, pada Banggai Times, Rabu (31/01/2024) menyebutkan para Terdakwa SK, RH, SH, dan SS divonis 8 bulan penjara.

Example 300x600

“Putusannya sudah keluar bulan ini, dari tuntutan jaksa 1 tahun, vonis hakim 8 bulan penjara, denda Rp. 1,5 Juta subsidier 2 bulan. Vonisnya sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan,” ucap mantan Kasipidsus Kejari Toraja ini.

Baca juga:   Warga Blokade Jalan Masuk PT. Delta Subur Permai, Polsek Batui Lakukan Pengamanan

Untuk Barang Bukti, kata Sarman, 2 mobil pick up dikembalikan ke para terdakwa.

“Solarnya dirampas untuk negara. Nanti akan dilelang sebagai PNBP, ” tutupnya. *

Example 300250
Example 120x600