Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Tiga Tersangka Pencurian di Serahkan ke Jaksa

×

Tiga Tersangka Pencurian di Serahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Banggaitimes.id _ Tiga tersangka perkara pencurian diserahkan Penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Banggai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (5/2/2024) pukul 13.00 Wita.

Penyerahan tersangka (tahap dua) oleh penyidik ini turut pula diserahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Bertempat di kantor Kejari Banggai, diterima oleh JPU Tri Adhi Laksono, SH.

Ketiga tersangka diketahui identitasnya berinisial JL (23) warga Desa Sulubombong Kecamatan Mantoh, AD (37) warga Desa Mayayap, Bualemo dan EP (19) asal Desa Salipi, Bualemo.

Baca juga:   Mengenal Hukum Lebih Dekat Dalam Program Sobat Bertanya Om Jak Menjawab

“Adapun barang bukti yang ikut diserahkan yakni 7 karton bir hitam jumbo merk Guinnes,” sebut Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.

Kasat menjelaskan kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 6 Desember 2023 dengan TKP di Toko Mega Lutos Kelurahan Jole, Luwuk.

Baca juga:   Hari Pers Nasional, Kapolres Banggai Beri Ucapan Selamat Hari Pers Nasional

“Ketiga tersangka ini merupakan sopir dan karyawan di toko tersebut,” ungkap Tio.

Adapun pasal yang diterapkan kepada terangka adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 subs pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sambil menunggu proses persidangan,” tukasnya.

Example 120x600