Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Tegakkan Putusan Pengadilan, Kejari Banggai Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Obat Terlarang

×

Tegakkan Putusan Pengadilan, Kejari Banggai Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melaksanakan pemusnahan barang rampasan dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Jumat, 14 November 2025, bertempat di halaman kantor Kejari Banggai.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Kejari Banggai Akbar S.H., M.H., Polres Banggai, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Dandim 1308/LB, Kepala BPOM Banggai, Dinas Kesehatan Banggai, serta Lapas Kelas IIA Banggai.

Kajari Banggai Akbar S.H., M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang rampasan bukan hanya kegiatan rutin, melainkan merupakan kewajiban Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan secara menyeluruh sebagaimana diamanatkan Pasal 270 KUHAP.

Baca juga:   Gunakan Knalpot Brong, Warga Balantak Utara Banggai Dianiaya Tiga Pemuda

“Pemusnahan ini adalah bagian dari pelaksanaan perintah pengadilan, tidak hanya terkait pidana badan tetapi juga penyelesaian barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Kajari Banggai.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Banggai Septian Dwi Riadi

Pada periode Juni hingga November 2025, Kejari Banggai telah menyelesaikan 40 perkara, dengan rincian:

  • 28 perkara narkotika, dengan barang rampasan berupa sabu seberat 488,5827 gram.
  • 4 perkara tindak pidana kesehatan, dengan barang bukti obat Trihexypenidyl sebanyak 8.772 butir serta sejumlah kosmetik ilegal.
  • 1 perkara terhadap orang dan harta benda, berupa barang rampasan tiga buah batu coran.
  • 7 perkara tindak pidana umum lainnya.
Baca juga:   Pimpin Polres Banggai, Putu Hendra Binangkari Ingin Tingkatkan Kepercayaan Publik

Seluruh barang rampasan tersebut dimusnahkan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Luwuk yang menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

Di akhir kegiatan, Kajari Banggai menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan mendukung pelaksanaan pemusnahan barang rampasan tersebut.

“Semoga kegiatan ini menjadi wujud komitmen kita bersama dalam menegakkan hukum,” ujar Akbar.

Dilaksanakan oleh Seksi Barang Bukti yang dipimpin oleh jaksa Setpian Dwi Riadi, kegiatan berlangsung lancar dan menjadi bentuk transparansi Kejaksaan kepada publik dalam penegakan hukum di Kabupaten Banggai. *

(Naser Kantu)

Example 120x600