Example floating
Example floating
Example 728x250
Pendidikan dan Budaya

Mulai 2 Februari 2026, Sekolah di Banggai Resmi Terapkan Lima Hari Belajar

×

Mulai 2 Februari 2026, Sekolah di Banggai Resmi Terapkan Lima Hari Belajar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi memberlakukan kebijakan lima hari sekolah bagi satuan pendidikan PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, serta pendidikan kesetaraan Paket C.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.34.2/399/SEKT.DISDIKBUD yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Syafrudin Hinelo, ditetapkan pada 29 Januari 2026 dan mulai berlaku 2 Februari 2026.

Penerapan lima hari sekolah ini berlandaskan sejumlah regulasi nasional, yakni :

  1. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN;
  2. Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah;
  3. Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah;
  4. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru.

Penerapan lima hari belajar ini juga, telah dibahas dalam Rapat Kerja Awal Tahun 2026 oleh Kadisdikbud Banggai bersama seluruh jajaran pejabat struktural eselon III dan IV hingga koordinator pendidikan, pengawas dan penilik PNFI, sebelumnya juga telah menggela Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kegiatan belajar mengajar dilaksanakan selama lima hari, Senin hingga Jumat, dengan pengaturan jam belajar disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan beban kurikulum. Satuan pendidikan diwajibkan mengatur jam pelajaran, kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, serta ekstrakurikuler sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar dilaksanakan lima hari, Senin hingga Jumat, dan berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, serta pendidikan kesetaraan Paket C.

Jadwal Jam Belajar Siswa

Adapun pengaturan jam belajar selama lima hari kerja di sekolah ditetapkan sebagai berikut:

A. Hari Senin hingga Kamis :

  1. PAUD Kelas A: pukul 07.30–09.30 WITA
  2. PAUD Kelas B: pukul 07.30–10.30 WITA
  3. SD/sederajat : Kelas 1 dan 2 pukul 07.15–12.15 WITA, Kelas 3 hingga kelas 6 pukul 07.15–13.30 WITA
  4. SMP/sederajat Pukul 07.15–14.30 WITA
Baca juga:   Disdikbud Banggai Gelar Pemberkasan Gaji ASN P3K Guru

B. Hari Jumat

  1. PAUD Pukul 07.30–09.30 WITA
  2. SD/sederajat Pukul 07.15–11.15 WITA
  3. SMP/sederajatPukul 07.15–11.15 WITA

Selain mengatur jam belajar peserta didik, surat edaran ini juga menegaskan bahwa hari sekolah digunakan sebagai hari kerja bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan Hari Belajar Guru dilaksanakan satu kali dalam sepekan setelah jam pulang sekolah dan diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai melalui koordinator pendidikan, penilik, dan pengawas sekolah akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan lima hari sekolah ini. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan ke depan.

Kebijakan ini juga mengakomodasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di satuan pendidikan, dengan pengaturan jadwal yang dikoordinasikan bersama pihak terkait tanpa mengganggu jam pembelajaran dan waktu ibadah. *

Example 120x600