Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Tersangka Perkara Tipikor APBDes Siuna Bertambah Lagi

×

Tersangka Perkara Tipikor APBDes Siuna Bertambah Lagi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES — Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, David Andrianto, S.H., M.H., bersama tim penyidik resmi menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Kacabjari Pagimana, David Andrianto menjelaskan penetapan tersangka terhadap SA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni ARR dan SB, pada Jumat, 6 Februari 2026.

Example 728x250

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp947.820.925,79.

Baca juga:   Catat Sejarah, Kinerja Apik Jaksa David Andrianto Bongkar Tipikor ADD-DD Terbesar di Pagimana

Dalam perkara ini, SA disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c jo. Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidiair, tersangka juga dijerat Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a dan c jo. Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:   Postingan Facebook Berujung Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun Fajry Lausalah Bersiap-Siap Dipolisikan

Usai penetapan tersangka, SA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes tersebut. *

Example 728x250
Example 120x600
Example 728x250