BANGGAI TIMES – Gelombang penolakan terhadap aktivitas PT. Pantas Indomining kembali menguat. Mahasiswa melayangkan peringatan keras kepada Gubernur Sulteng Anwar Hafid agar segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPRD Sulteng terkait pemberhentian sementara aktivitas pertambangan nikel di Pagimana.
Alarm ini dikirimkan salah satu pendiri Himpunan Mahasiswa Kecamatan Pagimana, Abdul Rahman Lasading, kepada pemerintah Sulteng.
Sikap manajemen Pantas Indomining dinilaimya menunjukkan tabiat arogan dan tidak menghormati masyarakat Pagimana. Dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah warga yang menyuarakan penolakan, kata dia, harus dihadapi dengan perlawanan masyarakat.
Lebih jauh, tindakan KTT PT PI itu disebut sebagai bentuk pelecehan terhadap identitas dan martabat masyarakat Pagimana.
Ia menegaskan, pembiaran atas sikap dan praktik seperti ini hanya akan menyulut kembali bara perlawanan rakyat. Mereka mengingatkan PT Pantas Indomining agar tidak mencoba menghidupkan kembali gelombang resistensi sosial rakyat terhadap pemerintah maupun perusahaan yang pernah mengguncang Pagimana beberapa dekade silam.
Jika Gubernur Sulawesi Tengah Anaar Hafid tidak segera mengambil langkah tegas sesuai rekomendasi Komisi III DPRD Sulteng, ia menyatakan bersama-sama pemuda dan masyarakat untuk melakukan aksi blokade Jalan Trans Sulawesi sebagai bentuk tekanan politik dan solidaritas rakyat Pagimana.
Pemerintah Sulteng, ditegaskannya tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang mengabaikan keadilan sosial dan penghormatan terhadap masyarakat adat.
“Jangan mereka perusahaan khususnya KTT-nya itu menganggap dia jago datang di tanah kami. Kalau Gubernur tidak mau hentikan, biar kami yang hentikan,” cetusnya.
Selain isu mengkriminalisasi warga, ia juga menyoroti deretan permasalahan perizinan yang melilit perusahaan tersebut.
Diketahui, PT. Pantas Indomining telah dijatuhkan sanksi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) berupa penghentian sementara kegiatan pertambangan.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor: T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025. Kebijakan ini diambil akibat ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban reklamasi tambang.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah mengungkap sejumlah temuan terkait tata kelola perizinan perusahaan itu.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Perizinan Pertambangan Mineral, Batu Bara, dan Batuan pada Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM dan instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Timur, nama PT Pantas Indomining tercantum sebagai salah satu pemegang IUP nikel dengan sejumlah permasalahan.
LHP bernomor 13/LHP/XVII/05/2024 yang dikeluarkan Auditorat Keuangan Negara IV, tersebut mencatat setidaknya empat persoalan perizinan yang mencakup aspek administrasi, teknis, hingga lingkungan. Dari sisi administrasi, perizinan PT Pantas Indomining disebut tidak didukung surat pengantar dari dinas teknis provinsi yang membidangi pertambangan mineral.
Selain itu, perusahaan juga tidak memiliki kelengkapan dokumen berupa Surat Keputusan (SK) pencadangan wilayah, SK IUP Eksplorasi, dan SK IUP Operasi Produksi (OP). Pada aspek teknis, BPK menemukan tidak adanya laporan akhir eksplorasi dan studi kelayakan yang telah disetujui oleh pihak berwenang.
Sementara itu, pada aspek lingkungan, perusahaan tidak melampirkan dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL), serta SK izin lingkungan dari kepala daerah. Dokumen lingkungan tersebut juga disebut belum disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai. *
















