BANGGAI TIMES – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk kini memperkuat komitmennya dalam mendukung Transformasi Mutu Layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini dibuktikan dengan diraihnya predikat akreditasi Paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan setara bagi seluruh peserta JKN, pihak RSUD Luwuk menetapkan sejumlah janji layanan sebagai standar operasional baru:
- Penyederhanaan Administrasi: RSUD Luwuk kini menerima NIK, KTP, atau KIS Digital sebagai syarat utama pendaftaran layanan.
- Tanpa Fotokopi : Pasien tidak lagi diminta untuk melampirkan dokumen fotokopi sebagai syarat pendaftaran.
- Bebas Biaya Tambahan: Pihak rumah sakit menjamin pemberian pelayanan tanpa membebankan biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
- Fleksibilitas Rawat Inap : RSUD Luwuk tidak akan melakukan pembatasan hari rawat pasien, selama sesuai dengan indikasi medis.
- Jaminan Ketersediaan Obat : Pihak RS menjamin pemberian obat yang dibutuhkan dan tidak akan membebankan peserta untuk mencari obat jika terjadi kekosongan stok.
- Pelayanan Prima: Seluruh tenaga medis dan staf berkomitmen melayani peserta dengan ramah dan tanpa diskriminasi.
Komitmen ini ditegaskan secara resmi melalui janji layanan yang ditandatangani oleh Plt. Direktur RSUD Luwuk, dr. Budiyanto Uda’a, Sp. B, M.Ked.Klin, pada 13 Januari 2026. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan maksimal bagi masyarakat Kabupaten Banggai dalam mengakses layanan kesehatan. *
















