BANGGAI TIMES – Praktik ilegal pengangkutan barang berbahaya jenis tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) menggunakan kapal penumpang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP) akhirnya terbongkar.
Sebuah truk bermuatan tabung gas ukuran 12 kg 170 tabung dan sisanya 5,5 kg Bright Gas dari 200 lebih tabung berhasil dicegat di Pelabuhan Ferry Luwuk saat hendak bertolak menuju Banggai Laut pada Minggu (14/6/2026) malam.
Ironisnya, pemilik truk mengaku aksi penyelundupan dengan memalsukan manifes ini telah berjalan mulus selama 28 tahun tanpa mengantongi dokumen resmi.
Modus Menit Terakhir
Pencegatan ini bermula dari laporan Kepala Lingkungan kepada Lurah Luwuk, Ronald Repi, terkait adanya aktivitas mencurigakan di pelabuhan luwuk. Pihak kelurahan bersama bidang Trantib Kecamatan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan bersama anggota Reskrim Polres Banggai.
Dalam melancarkan aksinya, pemilik truk dengan nomor polisi DN 8693 CA, menggunakan modus datang paling terakhir saat kapal sudah bersiap untuk angkat jangkar. Truk langsung dipacu masuk ke dalam dek kapal secara terburu-buru, baru kemudian pemiliknya mengurus pembelian tiket.
Meskipun Tim Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Banggai sempat hadir di lokasi saat pemeriksaan, selanjutnya pemilik truk tidak diizinkan untuk berlayar.
Manifes Dipalsukan Jadi “Alat Masak”
Saat diwawancarai, pemilik truk membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengklaim telah menjalankan bisnis pengangkutan tabung gas antarpulau ini selama hampir tiga dekade tanpa mengantongi dokumen resmi perizinan transportir LPG. Pasokan gas sendiri diakuinya diperoleh dari sejumlah agen resmi di Kota Palu, seperti PT Indo Gas dan PT Akar.
“Meskipun tanpa dokumen resmi, saya konsisten membayar pajak hingga ratusan juta rupiah setiap tahunnya,” aku pemilik truk.
Demi meloloskan barang berbahaya tersebut ke atas kapal penumpang, ia sengaja memalsukan dokumen manifes ASDP dengan menuliskan muatan truk sebagai “Alat Masak”.
Kewenangan Pemeriksaan Muatan
Kasus ini membuka tabir pengawasan di kawasan pelabuhan, di mana sejumlah instansi terkait memberikan penjelasan terkait :
Kepala UPP Kelas II Luwuk, Hasfar, menegaskan aturan pelarangan barang berbahaya masuk ke kapal penumpang sudah sangat ketat, bahkan surat edaran terbaru kembali dikeluarkan pada 10 Juni 2026, setelah sebelumnya sejak 2024 surat edaran yang sama juga dikeluarkan. Ia mengaku kecolongan dan mencurigai adanya pemalsuan dokumen oleh oknum pemilik truk.
Hasfar menegakan memerintahkan anggotanya untuk ketat terhadap aturan tersebut.
“Ini menyangkut keselamatan semua orang saat kapal telah berlayar. Tidak ada toleransi sedikitpun,” ujarnya.
Ia mengatakan untuk pemuatan barang berbahaya, harus melalui kapal khusus Landing Craft Tank (LCT) yang juga memiliki pelabuhan khusus.
“Kewenangan pemeriksaan muatan truk itu berada setelah truk di atas kapal demi keselamatan pelayaran. Kami heran mengapa truk bisa masuk ke kapal duluan sebelum membeli tiket,” kata Hasfar yang memastikan anggotanya akan menindak tegas pelanggaran ini.
Pihak ASDP menanggapi hal tersebut, mereka berkilah bahwa fungsi mereka terbatas. Rafiq selalu pimpinan ASDP Luwuk menyatakan hanya bertanggung jawab terhadap penjualan tiket berdasarkan golongan kendaraan bermotor, sementara urusan pemeriksaan muatan di luar wewenang mereka.
Senada dengan ASDP, UPT Dishub Sulawesi Tengah selaku pemilik aset pelabuhan, juga menyatakan tidak punya kuasa memeriksa muatan. Koordinator Pelabuhan Sulteng di Luwuk, Jerry, menjelaskan tugasnya hanya mengatur lalu lintas truk dari darat hingga jembatan pelabuhan (movable bridge) dengan fokus penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami bisa memeriksa kalau ada perintah dari Syahbandar dan dilakukan secara bersama-sama,” ucapnya.
Berbeda dengan penjelasan KUPP Luwuk, Jerry menginformasikan bahwa pemilik truk telah membeli tiket terlebih dahulu. Kendati demikian, Jerry mengaku heran mengapa pemilik truk yang jelas-jelas melanggar tersebut tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi keselamatan transportasi laut di Sulawesi Tengah. Pengangkutan barang mudah meledak (LPG) di kapal penumpang secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mempertaruhkan nyawa ratusan penumpang yang berada di atas kapal. *
(Penulis : Naser Kantu)
















