BANGGAI TIMES — Praktik penyelewengan dana perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, seolah menjadi “penyakit tahunan” yang tak kunjung sembuh. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah kembali menemukan indikasi penyimpangan anggaran yang merugikan kas daerah hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2025 (Nomor 24/T/LHP/DJPKN-VI.PLU/PPD.03/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025), BPK mengungkap borok pengelolaan anggaran perjalanan dinas TA 2024. Dari total anggaran Rp38,95 miliar, realisasi belanja dinas mencapai Rp36,11 miliar atau sekitar 92,72 persen. Sayangnya, serapan tinggi ini diwarnai oleh tumpukan penyimpangan.
BPK mencatat total kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada TA 2025 mencapai Rp1,64 miliar (Rp1.647.587.684,00) yang tersebar di 19 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Modus beragam yakni :
1. Perjalanan Dinas Tumpang Tindih: Pembayaran biaya dinas ganda/tumpang tindih dengan penugasan lain pada 6 SKPD senilai Rp18,97 juta.
2. Tiket Pesawat & Akomodasi Fiktif/Mark-up: Pertanggungjawaban tiket pesawat dan hotel yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada 17 SKPD senilai Rp1,41 miliar.
3. Biaya Dinas Tak Sesuai Kondisi Senyatanya: Terjadi pada 4 SKPD senilai Rp139,09 juta.
4. Melebihi Standar Biaya Umum (SBU): Terjadi pada 7 SKPD dengan nilai kelebihan Rp70,69 juta.
Siasat Penginapan dan Sorotan Tahun 2024–2025
Salah satu bagian riskan yang diuji petik secara mendalam oleh auditor BPK adalah penggelembungan biaya penginapan. Berlanjut ke Tahun 2025, dalam dokumen uji petik pada 11 SKPD, terkuak bahwa sebanyak 47 pelaksana perjalanan dinas di 6 SKPD nekat memalsukan atau menggelembungkan biaya hotel dengan total temuan Rp474,60 juta (Rp474.607.520,00).
Hasil wawancara dan konfirmasi BPK ke pihak hotel mengonfirmasi dua modus utama: pegawai sama sekali tidak menginap di hotel yang tertera di bukti pertanggungjawaban, atau mereka menginap namun memark-up tarif kamar agar lebih tinggi dari bayaran riilnya.
Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Laut menjadi penyumbang terbesar dalam kelebihan bayar penginapan ini, yakni mencapai Rp415,26 juta yang melibatkan 24 orang pegawai. Disusul BPBD (Rp18,49 juta), Disparbud (Rp16,73 juta), Bagian Prokopim Setda (Rp14,98 juta), BKPSDMD (Rp6,13 juta), dan BPKAD (Rp3,00 juta).
Data ini memperlihatkan benang merah kerugian negara dalam dua tahun anggaran berturut-turut, dimana temuan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas secara keseluruhan mencapai Rp1,64 Miliar dan Rp474 Juta.
Langkah Penyelamatan Kas Daerah
Atas temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan Bupati Banggai Laut untuk memerintahkan para Kepala SKPD memperketat pengawasan serta memproses pengembalian kerugian daerah tersebut ke Kas Daerah.
Hingga LHP diterbitkan, respon pemulihan kas daerah masih terbilang minim. Dari total temuan penginapan Rp474,60 juta, baru Rp2,40 juta yang disetorkan kembali oleh tiga pegawai BPKAD.
Tidak hanya itu, temuan anggaran perjalanan dinas senilai Rp1,6 Miliar lebih di Tahun 2024 belum juga ditindaklanjuti Bupati Banggai Laut.
Sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp472,20 juta hingga kini masih menggantung dan belum dikembalikan ke kas daerah, meskipun para pegawai berjanji akan mengembalikannya.
Praktik penggelembungan anggaran dinas ini menegaskan perlunya pembenahan sistemis dan pengawasan ketat dari instansi pengawas internal pemerintah (APIP) agar anggaran daerah tak habis digrogoti oleh oknum aparatur sipil negara. *
















